PALI,/MNCCTVnews.id – Dugaan proyek siluman Rp 2 Miliar di Simpang 3 Pengabuan Timur, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI kini jadi sorotan tajam masarakat, (Rabu/21 Okt /2026)
Jalan yang seharusnya diberi pondasi batu agregat klas A/B setebal 20-25 cm, ini terlihat hanya ditabur tipis seperti taburan debu. Di sisi kanan-kiri jalan masih berupa tanah galian yang tidak dipadatkan, bahkan agregat bercampur tanah. tidak ada pemadatan dengan vibro roller yang layak.
Kondisi ini memperkuat dugaan publik bahwa kontraktor mengurangi volume pekerjaan secara sengaja.
Padahal menurut dokumen LPSE Kabupaten PALI, proyek Peningkatan Jalan Simpang Pengabuan Timur ini memiliki spesifikasi:
Lebar 6 Meter, Panjang 300 Meter, dengan Anggaran, 2 M, (Dua Miliar Rupiah)
Dengan kondisi batu agregat seperti di lapangan, mustahil jalan cor beton bisa bertahan lama. Jika dilalui truk bertonase 8 ton lebih, dalam 2-3 tahun dipastikan retak dan hancur.
Selain mutu, proyek ini diduga juga melanggar prinsip transparansi. tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi. Padahal itu wajib dipasang, sesuai:
1, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”
2. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”
3. Permen PU No. 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Drainase Perkotaan dan Jalan”
Papan proyek wajib memuat: Nama Kegiatan, Nilai Kontrak, Volume, Sumber Dana (APBD/APBN), Waktu Pelaksanaan, dan Nama Kontraktor.
Jika tidak ada, patut diduga ini adalah “Proyek Siluman.
Warga di sekitar lokasi yang dimintai keterangan membenarkan. “Lihatlah Pak, batu nya tipis nian. Cuma 4 senti. Kadang dak ada batu, langsung tanah. Kalau Rp 2 Miliar seperti ini, jelas rugi kami sebagai rakyat,” ujar warga.
Masyarakat mendesak Tipikor Polres PALI, Kejari PALI, Inspektorat, dan BPK RI Perwakilan Sumsel” segera turun dan melakukan pengukuran opname lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PU Bina Marga PALI dan Kontraktor pelaksana belum memberikan klarifikasi. (Awen)


