
PALI, MNCCTVnews.id/nasional,
Perkembangan kasus dugaan “pengkondisian proyek” di lingkungan Pemkab PALI tahun anggaran 2025 terus bergulir. Sorotan kini mengarah ke Dinas Pendidikan, setelah muncul dugaan adanya aliran dana yang mengarah ke oknum Kepala Dinas Pendidikan PALI.
Kejaksaan Negeri PALI saat ini telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara yang menyeret dua OPD sekaligus: Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman. Kelima tersangka itu terdiri dari unsur ASN dan pihak swasta.
Nama Kadisdik Muncul, Kejari Masih Dalami,Dugaan keterlibatan oknum Kadisdik PALI menguat setelah informasi bahwa yang bersangkutan pernah diperiksa penyidik Kejari PALI.
Namun Kejari belum menyimpulkan apa-apa.
Kepala Seksi Pidsus Kejari PALI, Akbari, menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan Kadisdik dengan 5 tersangka yang sudah ditetapkan.
Terkait Kepala Dinas Pendidikan sementara ini kami masih perlu pendalaman kembali untuk mengetahui ada/tidaknya keterlibatan Kadisdik dengan lima orang tersangka,” kata Akbari, Kamis (14/8/2026).
Ia juga menekankan penyidik tidak akan terburu-buru.
Mengingat untuk dapat menyimpulkan hal tersebut perlu didukung oleh alat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Akbari menambahkan, status hukum pihak yang diperiksa masih bisa berubah. Saksi hari ini, bukan tidak mungkin jadi tersangka besok jika ditemukan bukti baru,
Perkembangan kasus ini mendapat sorotan dari Pemerhati Kabupaten PALI, Muhamad Aji.
Ia menduga 5 tersangka yang sudah ditetapkan baru sebatas “pelaksana lapangan”. Sementara aktor intelektual yang diduga mengatur proyek hingga ke level atas, belum tersentuh.
Kami mensinyalir, lima tersangka yang sudah ditetapkan hanya pelaksana lapangan, sedangkan dugaan ada aktor intelektual yang lebih berperan belum tersentuh,” ujar Aji.
Menurutnya kecil kemungkinan pengkondisian proyek bisa terjadi tanpa ada orang yang punya akses mengatur sampai jenjang lebih tinggi.
Kami minta seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut agar diperiksa secara objektif, termasuk apabila dugaan tersebut mengarah kepada oknum Kepala Dinas Pendidikan PALI,” tegasnya.
Aji juga mendorong Kejari PALI untuk segera menetapkan tersangka baru jika alat bukti sudah cukup, tanpa pandang jabatan.
Kalau memang benar ada pengakuan dan bukti adanya aliran dana yang diterima oknum Kepala Dinas Pendidikan PALI, Kejari PALI harus melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dukungan dari Pemerhati Sumsel:
Senada, Ketua Pemerhati Situasi Terkini (PST) Sumsel, Dian HS, mengapresiasi langkah Kejari PALI yang terus mengembangkan penyidikan.
Proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada pihak yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dian, Selasa (11/8/2026).
Ia menyebut keberanian Kejari mengusut tuntas perkara ini akan jadi tolok ukur penegakan hukum di PALI.
Publik Menunggu Kepastian Hukum: Hingga saat ini, dugaan keterlibatan oknum Kadisdik PALI belum menjadi fakta hukum. Kejari masih menelusuri alur dana dan keterkaitan antar pihak.
Publik PALI kini menunggu dua hal:
1, Jika terbukti ada pihak lain terlibat, penegakan hukum jangan berhenti di 5 tersangka.
2, Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan terang agar tidak jadi bola liar.
Prinsipnya satu: semua harus bertumpu pada alat bukti yang sah dan asas praduga tak bersalah, (Tim)




