MNCCTv NEWS
PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang meminta pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diperketat menyusul antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin Masyarif, menegaskan BBM bersubsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya dan tidak boleh diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
Penegasan itu disampaikan usai rapat koordinasi bersama PT Pertamina Patra Niaga wilayah Bangka Belitung dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Smart Room Centre, Lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (29/10/2026) sore.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna, Plh Sekda Syarli Nopriansyah, Dandim Bangka, perwakilan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah dugaan praktik pengerit, yakni pembelian BBM secara berulang di SPBU untuk kemudian dijual kembali.
Praktik tersebut dikhawatirkan mengganggu distribusi dan memperpanjang antrean masyarakat yang membutuhkan BBM.
“BBM bersubsidi yang dibeli di SPBU tidak boleh dijual kembali. Penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditentukan,” tegas Saparudin.
Ia meminta Polresta Pangkalpinang mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi. Penyalurannya harus diawasi agar masyarakat yang berhak tetap memperoleh akses sesuai ketentuan.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Indra Wijatmiko menyatakan jajarannya akan melakukan razia pada Kamis malam. Penertiban awal menyasar Pertamini dan para pengerit yang diduga membeli BBM berulang kali untuk dijual kembali.
“Malam ini kita langsung bergerak untuk razia. Kasat Intel juga diminta mengecek Pertamini, termasuk menelusuri pengerit-pengerit dan dari mana mereka mendapatkan BBM,” ujar Indra.
Polisi juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan operator SPBU apabila ditemukan indikasi yang disertai bukti pendukung.
Menurut Indra, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif pengelola SPBU untuk mencegah pembelian berlebihan dan penyalahgunaan distribusi BBM.“Pengusaha SPBU juga punya peran untuk memperketat pengawasan. Bagaimana caranya supaya pelaku-pelaku ini tidak mengambil BBM secara berlebihan,” tandasnya.
Melalui koordinasi lintas instansi dan pengawasan yang lebih ketat, Pemkot Pangkalpinang berharap distribusi BBM bersubsidi semakin tepat sasaran, praktik penyalahgunaan dapat ditekan, dan antrean panjang di SPBU tidak terus membebani masyarakat.
Antrean BBM Mengular, Wali Kota Pangkalpinang Minta Polisi Tindak Tegas Pengerit
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


