
PALI, Sumatera Selatan, MNCCTVNews.id – Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 22 Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang bersumber dari APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pelaksanaan proyek oleh CV Dua Pandawa Sakti diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
“DATA PROYEK:
“Nomor Kontrak : 425/014/SPK/RKB-SDN22,TU/DISDISK/APBD/2026
“Nama Paket : Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 22 Talang Ubi
“Lokasi : Jalan Lintas Seksi Dusun 2 Baruge Darat, Kec. Talang Ubi
“Nilai Kontrak : Rp199.727.000
“Penyedia : CV Dua Pandawa Sakti
“Jangka Waktu : 90 hari kalender, 12 Mei s.d 09 Agustus 2026
“Sumber Dana : APBD Kabupaten PALI TA 2026
“Temuan di Lapangan:
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah kejanggalan ditemukan. Pondasi atau cakar ayam bangunan diduga dikerjakan dengan ukuran lebih kecil dari standar yang ditetapkan. Kualitas pengecoran pada pondasi dan tiang juga diduga tidak memenuhi mutu konstruksi.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga karena bangunan tersebut nantinya akan digunakan sebagai ruang belajar siswa.
“Secara administrasi nama pengawas ada, tapi secara nyata di lapangan pengawasan tidak ada,” ujar salah seorang warga.
Saat dikonfirmasi awak media, salah satu pekerja bangunan menyebut ukuran bangunan 8×7 meter. Warga memperkirakan nilai riil pembangunan sekitar Rp97 juta, dengan asumsi lahan sudah tersedia dan tidak perlu pembebasan.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan lembaga audit untuk segera turun ke lapangan. Mereka mendesak Inspektorat, Tipikor, BPK dan BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan audit investigatif terhadap proyek ini.
“Uang negara adalah uang rakyat yang berasal dari pajak. Kami minta audit segera dilakukan sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi,” kata warga yang enggan disebut namanya,
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten PALI dan CV Dua Pandawa Sakti belum memberikan keterangan resmi.
Catatan Redaksi : Dugaan ketidaksesuaian teknis,
Peliput (Awen)
Ruang hak jawab dibuka sesuai UU Pres N0 40 tahun 1999






