MINAHASA TENGGARA, MNCCTVNews.id — Janji manis kesejahteraan rakyat yang selalu diumbar penguasa daerah, ternyata dinilai hanya sebatas retorika kosong di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Ribuan Hukum Tua (Pjs/Kepala Desa), Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini disebut harus menelan pil pahit. Hak keuangan mereka berupa Penghasilan Tetap (Siltap) disebut dugaan macet total selama 4 bulan, tanpa kejelasan pasti kapan dibayar, Jumat 30 Oktober 2026.
Di saat para abdi negara di akar rumput ini berjuang melayani masyarakat setiap hari tanpa henti, kepemimpinan Bupati Ronal Kandoli dan Wakil Bupati Fredy Tuda justru dinilai menunjukkan “Mitra Jalan di Tempat” dan krisis kepedulian yang akut.
SK KEDALUWARSA DIBIARKAN, GAJI DIPOTONG, ALASAN FISKAL JADI TAMENG.
Berdasarkan keluhan yang dihimpun dari para Perangkat Desa dan BPD, krisis ini disebut bukan sekadar keterlambatan administrasi biasa. Ini dinilai cerminan buruknya manajerial pemerintah daerah.
1. Pembiaran Administratif Yang Fatal:
SK perpanjangan masa tugas Hukum Tua dan BPD disebut kedaluwarsa pada 1 April 2026*, sementara pejabat terkait baru dilantik / aktif pada 10 April 2026.
Pertanyaan keras pun muncul: _Mengapa sebelum SK lama berakhir tidak diantisipasi? Padahal pelayanan desa tidak pernah berhenti satu hari pun!_
*2. Siltap Dirampas 4 Bulan, ASN Dapat 13 Bulan:*
Kesenjangan yang mencolok disebut terpampang nyata. Di saat ASN di lingkup Pemkab Mitra disebut menerima hak penuh *13 bulan*, Perangkat Desa justru hanya *12 bulan* dan masih dipangkas lagi *4 bulan*.
Alasan perbedaan regulasi antara gaji ASN dan Siltap berdasarkan PP No. 16 Tahun 2026, dinilai sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang mengorbankan ujung tombak pemerintahan.
*3. Digantung Sampai Desember, Kalau Ada Niat:*
Nasib perangkat desa disebut di ujung tanduk. Sampai APBDes-P dibahas, Siltap mereka disebut tetap tidak ada titik terang. Pemerintah daerah bahkan disebut menyebut pencairan kemungkinan baru paling cepat *Desember* – itu pun _”kalau ada niat dan kiat dari pimpinan”_.
Kalau tidak ada niat, bagaimana nasib ribuan keluarga perangkat desa?
*ALIBI PEMERINTAH: LEMPAR TANGGUNG JAWAB*
Menanggapi desakan keras para Hukum Tua dan BPD, pihak birokrasi Pemkab Mitra melalui perwakilan Dinas PMD disebut mengeluarkan tanggapan yang dinilai publik sebagai cuci tangan.
Menyalahkan Penurunan Fiskal:* Pemda berdalih Dana Desa (DD) turun drastis dari Rp600 juta – Rp1 miliar kini tinggal Rp200 juta – Rp300 juta, ditambah DAU terdepresi lebih dari Rp100 miliar.
*- Bawa-bawa Masa Lalu:* Saat dituntut pertanggungjawaban atas putusnya administrasi SK, pemda disebut justru berdalih tidak ingin _”berpikir mundur”_ atau menyalahkan penandatangan SK periode sebelumnya. Padahal, estafet kepemimpinan saat ini disebut berada di tangan Bupati Ronal Kandoli dan Wabup Fredy Tuda.
Debat Filosofi, Bukan Solusi: Alih-alih memberi kepastian anggaran, pemda disebut justru berdebat soal filosofi hukum dan menyarankan perangkat desa mempelajari Pasal 90 ayat 5 PP 16/2026, bahwa adil itu proporsional, bukan sama rata dengan ASN.
Rakyat kecil butuh gaji, bukan ceramah filosofi!
*”TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS!”*
Kebijakan yang dinilai mengabaikan kesejahteraan aparat desa ini memicu stigma pedas di tengah masyarakat Mitra. Publik menilai slogan pelayanan pro-rakyat yang digaungkan Kandoli-Tuda hanyalah slogan semu.
> _”Apakah ini yang dinamakan tajam ke bawah, tumpul ke atas? ASN diistimewakan 13 bulan, sementara perangkat desa yang berjuang langsung di lapangan diperas keringatnya dan dipotong haknya hingga 4 bulan!”_ seru salah satu perwakilan perangkat desa dengan nada geram.
Jika masalah ini terus diabaikan, dikhawatirkan akan terjadi krisis kepercayaan massal. Dampaknya bukan hanya kerugian finansial bagi Perangkat Desa dan BPD, tapi juga lumpuhnya pelayanan publik di tingkat desa akibat matinya motivasi kerja.
*LIDIKKRIMSUS.RI SULUT ANGKAT BICARA: INI MALADMINISTRASI NYATA!*
Sorotan tajam terhadap kisruh Siltap ini kian membara. Ketua http://Lidikkrimsus.RI Provinsi Sulawesi Utara angkat bicara dan mengecam keras lambannya penanganan serta alasan klasik yang dilontarkan jajaran Pemkab Mitra.
Menurut http://Lidikkrimsus.RI Sulut, tindakan memotong hak Siltap hingga 4 bulan serta pembiaran administrasi SK yang kedaluwarsa merupakan bentuk *maladministrasi yang nyata dan pelanggaran hak pekerja publik di tingkat desa.*
> _”Alasan klasik penurunan fiskal atau penyesuaian regulasi tidak boleh dijadikan tameng untuk merampas hak Perangkat Desa yang ujung tombaknya bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ini jelas-jelas bentuk ketidakadilan struktural! ASN diperlakukan istimewa 13 bulan, sementara perangkat desa dizalimi dan digantung hingga Desember. Ini tidak bisa dibiarkan!”_ tegas Ketua http://Lidikkrimsus.RI Sulut.
*SIAP LAPORKAN RESMI KE OMBUDSMAN RI!*
http://Lidikkrimsus.RI Sulut menegaskan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengambil langkah hukum administratif dengan melaporkan kasus dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut ini secara resmi ke *Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara.*
*Langkah yang akan ditempuh:*
– Kumpulkan seluruh dokumen temuan, termasuk bukti kelalaian administrasi SK per 1 April 2026 serta data pemotongan Siltap
– Desak Bupati Ronal Kandoli dan Wabup Fredy Tuda tidak lempar tanggung jawab ke birokrasi bawah atau salahkan masa lalu
– Desak segera ambil diskresi anggaran untuk bayarkan hak perangkat desa, tanpa harus menunggu akhir tahun
> _”Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas ke Ombudsman. Jika ada unsur kesengajaan dalam penundaan hak keuangan rakyat kecil ini, publik harus tahu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas lumpuhnya rasa keadilan di Minahasa Tenggara!”_ pungkasnya.
*PENUTUP*
Persoalan Siltap Mitra kini bukan lagi sekadar soal administrasi. Ini sudah menjadi soal keadilan, soal keberpihakan, dan soal kepercayaan publik.
Ribuan Hukum Tua, Perangkat Desa, dan BPD menunggu jawaban konkrit, bukan janji, bukan filosofi, bukan alasan fiskal.
*Redaksi http://MediaNusantaraCenterCall.com membuka ruang hak jawab bagi Bupati Minahasa Tenggara Ronal Kandoli, Wakil Bupati Fredy Tuda, Dinas PMD Mitra, serta semua pihak yang disebut dalam berita ini.*
*Oleh: Tim Redaksi*



