PALI – Proyek pemasangan paving block di halaman Puskesmas Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai polemik. Warga menduga terjadi pembengkakan anggaran yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah
Berdasarkan data kontrak yang dihimpun:
“NOMOR KONTRAK : 600 / 038 / KPA.02 / PPBPDAIKP / SPKL / DPUTR / V / 2026″TANGGAL KONTRAK : 25 Mei 2026PENYEDIA JASA : CV. DUA PENDAWA SAKTI”NILAI KONTRAK : Rp199.368.000SUMBER DANA : APBD Kabupaten PALI TA 2026JUDUL PAKET: Pemasangan Paving Block Puskesmas Desa Air Itam Kec. PenukalMASA PELAKSANAAN : 120 Hari Kalender
Temuan di Lapangan Tak Sesuai RAB
Saat awak media melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan melakukan konfirmasi kepada pekerja, ditemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan.
Pekerja menyebut luas pemasangan paving block sekitar 70 x 50 meter. Namun menurut dugaan Pakta di lapangan hanya rincian ukurannya 25 x 25 meter, rincian nilai pagu sekitar Rp80 juta,
“Dalam dugaan, Jika benar volumenya 25 x 25 meter dengan pagu Rp80 juta, lalu kenapa kontraknya tembus Rp199.368.000? Negara dirugikan sekitar Rp119.368.000,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya. Kalau dihitung-hitung dari material yang dipansang, seperti harga paving block+pasir+batu bata+upanya tukang dalam hitungan lisan cuman 80 JT,
Pola ini, menurut warga, sudah berulang. Narasi proyek kesehatan sering digulirkan dulu agar terlihat penting. Setelah cair, anggarannya digelembungkan, barangnya tidak sesuai, dan publik sudah terlanjur percaya sehingga segan mengkritisi.
DESAKAN Audit ke APIP, BPK, BPKP hingga KPK,
Atas temuan tersebut, masyarakat mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh.
1. APIP Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, diminta melakukan audit investigasi langsung ke lapangan.
2. BPK dan BPKP, diminta menurunkan tim untuk menguji kesesuaian fisik, volume, dan harga satuan dengan RAB.
3. Aparat Penegak Hukum dan KPK RI, didesak untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek ini.
“Brantas korupsi tidak cukup dengan hukum dan literasi saja. Data terbuka ditambah keberanian warga cek . lapangan itu racun buat mereka yang main anggaran,” tegas perwakilan warga.
DIMATA HUKUM DAN PUBLIK,
Secara hukum, jika terbukti ada selisih volume dan harga yang tidak wajar, maka unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dikaji. Negara berpotensi dirugikan dan setiap rupiah dari APBD adalah uang pajak rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan
Secara publik, proyek di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas seharusnya menjadi prioritas pelayanan, bukan ladang untuk praktik yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten PALI dan CV. DUA PENDAWA SAKTI belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
CATATAN REDEKSI : Angka dan dugaan di atas bersumber dari dokumen kontrak dan keterangan warga di lapangan. Proses hukum dan audit lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kebenaran materiil.

