KOTAMOBAGU, MNCCTVNews.id — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Mongkonai kec. Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, kian meresahkan warga, Kamis 22 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi terpercaya dari warga kepada awak media MNCCTVNews.id sejumlah alat berat excavator diduga beroperasi melakukan pengerukan di lokasi tambang emas Mongkonai. Warga menyebut alat tersebut diduga milik pengusaha berinisial I pemilik toko di Kotamobagu dan warga berinisial P asal Langagon.

Aktivitas tersebut dinilai telah merusak lingkungan hidup secara serius melalui perombakan hutan dan pengrusakan lahan akibat pengerukan excavator. Vegetasi hutan yang menjadi penyangga alam diduga dibabat untuk membuka akses tambang, sehingga menimbulkan kerusakan ekologis dan berpotensi menyebabkan longsor dan banjir di wilayah hilir kota Kotamobagu.

Tidak hanya merusak hutan, warga juga menyoroti aliran air limbah dari lokasi galian yang diduga mengalir langsung ke sungai tanpa pengolahan. Kondisi diperparah dengan keberadaan tromol-tromol pengolah emas yang beroperasi siang malam secara terang-terangan di Desa Mopait, di daerah pengawasan Polsek Lolayan, Polres kota Kotamobagu.

Menurut warga, limbah tromol yang mengandung air raksa atau merkuri, yang di kalangan penambang biasa disebut air perak, juga diduga dibuang langsung ke sungai. Limbah merkuri ini disebut sebagai yang paling berbahaya karena dapat mencemari air, meracuni biota sungai, dan mengancam kesehatan manusia yang menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Warga menilai aktivitas tambang dan tromol tersebut terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Kotamobagu, Polsek Lolayan, dan Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Masyarakat mendesak Kapolda Sulut yang baru menjabat untuk bertindak tegas dan menutup total lokasi PETI dan tromol di Mopait, dan pengerukan alat berat excavator ini sejalan dengan perintah Kapolri yang berkomitmen memberantas seluruh kegiatan pertambangan ilegal.
(TIM**)

BERSAMBUNG,…