MNCCTV NEWS

PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menetapkan Ketua Umum dan Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah olahraga tahun anggaran 2023.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bangka Belitung di Kabupaten Bangka Barat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial FT, selaku Ketua Umum KONI Kota Pangkalpinang, dan FR, selaku Sekretaris Umum. Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana hibah yang sejatinya dialokasikan untuk mendukung pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan olahraga.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp351.856.430.

Nilai tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada KONI Kota Pangkalpinang pada 2023, dengan total anggaran mencapai Rp10 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Oslan Pardede, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik bidang tindak pidana khusus mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian proses penyidikan.

Penetapan tersangka itu didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

Diduga Terjadi Penyimpangan Pengadaan
Dalam perkara ini, FT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan Porprov Bangka Barat 2023. Sebagai Ketua Umum KONI Kota Pangkalpinang sekaligus pengguna anggaran, FT diduga terlibat dalam pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, FR diduga melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa atas arahan FT, meskipun tidak ditunjuk sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa.
Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus diuji melalui mekanisme peradilan.

Pembuktian mengenai peran masing-masing tersangka akan bergantung pada alat bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam proses selanjutnya.

Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi serta dua orang ahli, yakni dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan BPKP. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen serta barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Kedua Tersangka Ditahan untuk Kepentingan Penyidikan

Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, Kejari Pangkalpinang melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak penahanan dilakukan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tunu, Pangkalpinang.

Atas dugaan perbuatannya, FT dan FR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau secara subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan ketentuan hukum terkait sebagaimana disebutkan dalam konstruksi perkara oleh penyidik.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan bersalah. Status hukum kedua tersangka selanjutnya akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dana Olahraga dan Tanggung Jawab Pengelolaan Anggaran
Perkara ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, terutama anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan publik, termasuk pembinaan atlet dan penyelenggaraan kompetisi olahraga.

Dana hibah olahraga memiliki tujuan strategis untuk mendukung perkembangan prestasi, memperluas kesempatan atlet berkompetisi, serta mendorong kemajuan olahraga daerah.

Karena itu, setiap tahapan penggunaan anggaran harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.

Di sisi lain, proses hukum perlu berjalan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum.

Kejari Pangkalpinang kini melanjutkan proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut.

Red.anasn70.