Dugaan Penyimpangan Hibah 2024–2025 dan Dana Rutin APBN Didalami, Kerugian Negara Sementara Diperkirakan Rp300 Juta

MNCCTV NEWS
PANGKALPINANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang ke tahap penyidikan.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2024 dan 2025, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Freddy Oslan Parningatan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Wawan Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut pada Jumat (16/10/2026).

Berdasarkan dokumen penanganan perkara, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Bawaslu Kota Pangkalpinang tercatat menerima dana hibah sebesar Rp6.364.656.000 pada 2024 dan Rp5.172.612.000 pada 2025. Total anggaran hibah selama dua tahun tersebut mencapai Rp11.537.268.000 atau sekitar Rp11,53 miliar.

Penyelidik menduga terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran, terutama pada kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Penelusuran juga mencakup dugaan penyimpangan dana rutin APBN Bawaslu Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2025 dan 2026, khususnya terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Kerugian Negara Masih Didalami

Dalam proses penyelidikan, tim menemukan indikasi awal kerugian keuangan negara sekitar Rp300 juta.

Namun, angka tersebut belum bersifat final dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara.

Untuk memastikan nilai kerugian negara, Kejari berencana berkoordinasi dengan ahli penghitungan kerugian keuangan negara agar besaran kerugian dapat ditetapkan berdasarkan hasil penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sejauh ini, sebanyak 17 orang telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, antara lain komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang periode 2023–2028, koordinator sekretariat, bendahara, staf sekretariat, pejabat pengadaan barang di Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta pihak penyedia barang.

Permintaan keterangan tersebut dilakukan untuk menelusuri alur pengelolaan anggaran, mekanisme pengadaan, serta keterkaitan masing-masing pihak dengan kegiatan yang sedang diperiksa.

Meski demikian, pemanggilan atau permintaan keterangan dalam proses penyelidikan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Penyidikan untuk Memperjelas Dugaan Penyimpangan
Peningkatan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah tim penyelidik menemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

Pada tahap ini, penyidik akan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti guna memperjelas perkara sekaligus menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkembangan ini menjadi perhatian publik karena anggaran yang ditelusuri berkaitan dengan dana hibah untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu, serta dana rutin APBN yang digunakan dalam kegiatan kelembagaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi dalam dokumen yang menjadi dasar pemberitaan mengenai penetapan tersangka, rincian paket pengadaan yang diduga bermasalah, maupun hasil final penghitungan kerugian keuangan negara.

Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan tersebut berdasarkan bukti yang sah, sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur.

Red anasn70.