MNCCTv NEWS
PANGKALPINANG –

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM periode 2018–2026 memasuki babak baru. Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/11/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, proses penanganan perkara beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IW, GP, dan JK. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam proses pemenuhan dokumen hingga persetujuan ekspor mineral yang menjadi objek perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, IW diduga berperan mengurus kegiatan ekspor PT PMM serta menjalin komunikasi dengan pihak Sucofindo dan Bea Cukai Pangkalpinang.

Dalam pemenuhan dokumen ekspor, IW diduga meminta GP selaku Kepala Unit Pelayanan (UP) Sucofindo Pangkalpinang agar pengambilan sampel hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag. Selain itu, sampel yang dikirim untuk pengujian laboratorium disebut hanya sebanyak satu kilogram dari seluruh kontainer dalam setiap pengiriman.

IW juga diduga meminta agar sertifikat hasil analisis atau Certificate of Analysis (COA) terkait kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) tidak diterbitkan, meskipun hasil pengujian laboratorium mendeteksi adanya kandungan mineral LTJ dan unsur radioaktif.

Sementara itu, GP diduga mengakomodasi permintaan tersebut dengan melakukan pengambilan sampel secara terbatas, mengirimkan sampel pengujian hanya satu kilogram, serta tidak menerbitkan COA LTJ dan radioaktif.

GP selanjutnya diduga menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang digunakan sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan dokumen ekspor.

Adapun tersangka JK, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang, diduga memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), meskipun mengetahui adanya indikasi kandungan mineral LTJ dalam mineral yang akan diekspor berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas I Jakarta.
Persetujuan tersebut diduga diberikan setelah adanya pertemuan antara JK, IW, dan jajaran direksi PT PMM.

Memasuki Tahap Penuntutan
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Dr. F. Oslan Pardede, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti merupakan tindak lanjut dari selesainya proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU.

Menurutnya, tahap II menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum karena menandai peralihan tanggung jawab penanganan perkara dari tim penyidik kepada penuntut umum.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tim penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara, termasuk terkait status penahanan para tersangka, selanjutnya berada pada penuntut umum,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Tim Penuntut Umum melalui tahapan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Kejaksaan juga memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT PMM memasuki fase penuntutan. Publik kini menantikan proses pembuktian di persidangan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam tata kelola dan proses ekspor mineral tersebut.
(P/E: MNCCTv NEWS)