PALI /MNCCTVnews.id- Puluhan armada angkutan batu bara milik PT EPI diduga secara ilegal dan terang-terangan melanggar Instruksi Gubernur Sumatera Selatan dengan memakai dan melintasi jalan umum milik rakyat di Kabupaten PALI.

Berdasarkan investigasi LSM MACAN bersama awak media, rute yang dilalui armada tersebut sangat panjang dan merusak:

Dimulai dari; Simpang Jalan Logging PT Musi Hutan Persada (MHP) Desa Benakat Minyak, menuju Simpang Raja, melintas Jalan Umum Desa Sinar Dewa, melintas Jalan Umum Desa Panta Dewa Sabene, melintas Jalan Umum Desa Muara Dua, melintas Jalan Umum Desa Purun Timur, melintas Jalan Umum Desa Pengabuan, memakai jalan logging tambang PT EPI, dan melintas lagi di Jalan Umum Desa Prambatan hingga sampai ke Stockpile di Pelabuhan PT EPI di pinggir Sungai Musi, Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan,

Padahal jalan yang dilalui itu adalah Jalan Umum, Jalan Provinsi, dan Jalan Kabupaten yang dibangun dari uang rakyat (APBD/APBN), bukan jalan khusus tambang.

Aturan Gubernur Sudah Jelas: DILARANG!

LSM MACAN menegaskan, apa yang dilakukan PT EPI jelas melawan hukum.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi telah melarang seluruh angkutan batu bara melintasi jalan umum sejak 1 Januari 2026.

Detail Kebijakan & Dasar Hukumnya:1. Dasar Hukum: Instruksi Gubernur (INGUB) Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang ditandatangani Gubernur H. Herman Deru pada 2 Juli 2025.

2. Tanggal Berlaku: Mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya.

3. Cakupan Wilayah: Berlaku di seluruh wilayah Sumsel, mencakup jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota.

4. Aturan Wajib: Truk tambang wajib beralih sepenuhnya menggunakan jalan khusus (hauling) pertambangan atau moda alternatif kereta api dan sungai. Dilarang keras memakai jalan umum.

Tujuannya jelas: Mencegah kerusakan jalan, kemacetan, kecelakaan, dan polusi debu.

Rakyat Menjerit, Jalan Hancur, Kecelakaan Terjadi,

“Masyarakat di sepanjang jalur tersebut mengaku sangat terganggu dan dirugikan.

“Kami merasa terganggu adanya armada angkutan batu bara milik PT EPI melintas di jalan umum. Jalan umum banyak yang rusak akibat mobil batu bara PT EPI. Bahkan ada yang kecelakaan akibat jalan banyak yang berlobang akibat dilintasi PT EPI,” ujar masyarakat kepada awak media.

Jalan yang tadinya mulus untuk anak sekolah dan petani, kini berlubang, berdebu tebal, dan berbahaya.

“DISHUB PALI DIAM, ADA APA?…Menindaklanjuti laporan rakyat, LSM MACAN bersama awak media langsung mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten PALI untuk mempertanyakan Surat Izin Melintas milik PT EPI.

Sangat disayangkan, pihak DISHUB diam seribu bahasa dan terkesan menghindar.

Kalau pun bicara, jawabannya membingungkan. “Kalau PT LKK sudah ada Pak, tapi itu untuk sementara saja,” ujar oknum di DISHUB.

Jawaban itu menimbulkan pertanyaan besar. Izin sementara untuk merusak jalan umum selamanya? Atas dasar hukum apa Dishub mengeluarkan izin yang bertentangan dengan INGUB Gubernur?

LSM MACAN meminta dengan tegas agar DISHUB PALI menertibkan semua perusahaan yang tidak taat aturan hukum.

“Kami minta DISHUB menertibkan perusahaan yang belum mengantongi surat izin melintas yang sah dan yang melanggar INGUB Gubernur. Negara dan masyarakat PALI merasa sangat dirugikan oleh perusahaan yang tidak taat aturan,” tegas LSM MACAN.

Jika dibiarkan, LSM MACAN akan melaporkan hal ini ke “Gubernur Sumsel, Polda Sumsel, dan Kementerian Perhubungan RI, karena diduga ada pembiaran pelanggaran yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT EPI dan Kepala Dishub PALI belum berhasil dimintai keterangan resmi.(Awen)