
Pali, MNCCTVNews.id — “Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, 4 JULI 2026 – Di Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, uang rakyat Rp148.805.000 resmi diubah menjadi tumpukan beton rapuh. Proyek jalan cor beton P3MD dari Dana Desa 2026 ini dikebut 30 hari kerja. Bukan karena efisien. Karena dikejar pencairan, Minggu 5 Juli 2026.

Hasilnya: jalan yang dibangun bukan untuk dipakai rakyat, tapi untuk menghabiskan anggaran.
“DI LAPANGAN: BUKTI KECURANGAN TERBUKA
Ini bukan gagal teknis. Ini kesengajaan.
“Mutu dikebiri : Permukaan kasar, berpori, tidak padat. Indikasi jelas campuran semen dikurangi dan air ditambah.
“Dimensi dipermainkan : Pinggir dan sela cetakan ditutup urukan pasir dan sampah material. Tujuannya satu: menutupi ketebalan yang tidak sesuai RAB agar terlihat “penuh”.
“Dasar diabaikan : Tidak ada persiapan tanah. Beton dilempar begitu saja ke tanah.
“Baru jadi sudah rusak : Semak sudah tumbuh di celah. Itu tanda betonnya rapuh dari lahir.
Dengan ukuran 199 m x 2 m x 0,15 m di Dusun IV, anggaran Rp148,8 juta seharusnya menghasilkan jalan kuat 20 tahun. Yang dibangun TPK Desa Curup? Jalan yang diprediksi hanya bertahan beberapa bulan.
PENGAWASAN: SANDIWARA LENGKAP
Secara administrasi nama pengawas ada. Secara nyata, pengawas tidak ada.
TPK dan unsur desa yang diberi mandat mengawasi justru membiarkan cacat kasat mata lolos sampai finishing. Ini bukan kelalaian. Ini pembiaran terstruktur.
Ketika pelanggaran teknis seterang ini tidak ditegur, publik berhak bertanya: mengawasi untuk siapa?
KESIMPULAN: DANA DESA DIPERKOSA
Polanya jelas dan berulang: kerjakan asal-jadi, percepat agar cepat cair, abaikan mutu, dan serahkan ke rakyat jalan yang tinggal menunggu waktu untuk hancur.
Rp148,8 juta bukan uang kecil. Itu hak warga Dusun IV untuk akses yang layak. Yang mereka dapat: beton tipis, pengawasan kosong, dan utang kerusakan yang nanti akan ditagih lagi ke APBDes tahun depan.
TUNTUTAN: JANGAN ADA KOMPROMI
1. “Inspektorat Kabupaten PALI + Dinas PMD : Turun sekarang. Bongkar fisik. Cocokkan RAB dengan realita di lapangan. Jangan audit di atas kertas.
2. “TPK Desa Curup & Pengawas : Jelaskan di depan publik. Atas dasar apa pelanggaran dibiarkan? Jika terbukti lalai atau kongkalikong, proses secara hukum dan kejar secara perdata.
3. “Perbaikan 100% dibebankan ke pelaku : Dilarang keras memakai anggaran Dana Desa lagi untuk menambal kesalahan ini. Biaya pemulihan harus keluar dari kantong yang menguntungkan dari proyek cacat ini.
4. “Hentikan budaya “yang penting cair” : Dana Desa adalah darah pembangunan desa. Mempermainkannya sama dengan mencuri hak orang miskin.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Curup Belum Dapat dikonfirmasi, Upaya konfirmasi sudah dilakukan selama dua hari kekantor desa, tetapi tidak pernah ada di tempat,
Peliput : Awen
Catatan Redeksi : Ruang hak jawab dibuka sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999







