PALI /MNCCTVnews.id – Puluhan armada angkutan batu bara diduga menjadi penguasa jalan umum di Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan. Aktivitas tersebut dinilai mengabaikan larangan tegas dari orang nomor satu di Sumsel, Gubernur H. Herman Deru.
Rute yang dilalui truk batu bara tersebut yakni dari Simpang Raja, melintas Jalan Sinar Dewa, Desa Panta Dewa – Sebene Kecamatan Talang Ubi, melintas Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang, melintas Desa Purun Timur Kecamatan Penukal, hingga Desa Pengabuan dan Desa Prambatan Kecamatan Abab, menuju pelabuhan milik PT EPI di Desa Prambatan.
DPW LSM MACAM, Hendra Saputra, menegaskan pihaknya sengaja melakukan penyetopan armada batu bara di jalan umum karena aktivitas tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Kami melakukan penyetopan untuk mempertanyakan izin melintas di jalan umum. Padahal larangan sudah jelas dari Gubernur Sumsel Bapak Herman Deru, tapi tidak diindahkan oleh para driver,” ujar Hendra kepada portal ini, Kamis (15/10/2026).
Hendra menyebutkan, seluruh angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum di wilayah Sumatera Selatan mulai 1 Januari 2026.
Larangan tersebut diatur secara tegas dalam:
1. Instruksi Gubernur (Ingub) Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025, yang ditandatangani Herman Deru pada 2 Juli 2025.
2. Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 44 Tahun 2022, tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan batu bara.
3. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Load) dan penggunaan jalan tidak sesuai peruntukan.
Dalam Ingub tersebut ditegaskan:
” Kendaraan angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus tambang, jalur kereta api, atau transportasi sungai.
“Tujuan Larangan: Mengatasi kerusakan infrastruktur jalan, kemacetan, kecelakaan, serta polusi udara.
“Pengawasan: Melibatkan TNI, Polri, Dishub, serta partisipasi masyarakat dan pers untuk mencatat pelat nomor kendaraan pelanggar.
“Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten PALI khususnya Dinas Perhubungan untuk segera menertibkan angkutan batu bara milik PT GIE yang menuju dermaga pelabuhan PT EPI di pinggir Sungai Musi Desa Prambatan untuk di-stop aktivitasnya,” tegas Hendra.
Hendra juga menyayangkan sikap manajemen PT GIE dan PT EPI yang sulit dikonfirmasi.
“Kami coba hubungi petinggi PT GIE dan PT EPI, tidak ada yang angkat telepon dan WA pun tidak dibalas. Mereka seolah sengaja menyuruh kami ribut dengan supir di lapangan. Supir beralasan lapar dan segala macam. Jika masih melintas di jalan umum, kami akan adakan penyetopan lagi,” jelasnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Awen /Supardono)


