MNCCTv NEWS

PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mendorong penguatan profesionalisme dan integritas aparatur pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta terhindar dari potensi penyimpangan dan risiko hukum.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Oslan Pardede, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Peran dan Profesionalisme Pelaku Pengadaan dalam Implementasi Perkembangan Regulasi PBJ, di Balai Besar Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (5/11/2026) sore.

Kejari Pangkalpinang Dorong Pelaku Pengadaan Profesional dan Berintegritas, Oslan: Cegah Risiko Hukum Sejak Awal

MNCCTv NEWS

PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mendorong penguatan profesionalisme dan integritas aparatur pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta terhindar dari potensi penyimpangan dan risiko hukum.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Oslan Pardede, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Peran dan Profesionalisme Pelaku Pengadaan dalam Implementasi Perkembangan Regulasi PBJ, di Balai Besar Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (5/11/2026) sore.

Kegiatan yang dibuka langsung Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Ir. Drs. H. Saparudin, M.T., Ph.D., IPM., ASEAN Eng., tersebut diikuti sekitar 200 peserta dari lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Dalam pemaparannya, Oslan menekankan bahwa pencegahan persoalan hukum harus dimulai sejak tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan. Pelaku pengadaan diminta memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen kontrak, memahami hak serta kewajiban para pihak, dan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Ia juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam proses pemeriksaan hasil pekerjaan, dengan memastikan kesesuaian spesifikasi, volume, kuantitas, dan kualitas barang maupun jasa sebelum pembayaran dilakukan.

Selain kepatuhan terhadap regulasi, Oslan menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang baik. Karena itu, setiap pelaku pengadaan harus bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), menjaga independensi, serta menolak segala bentuk gratifikasi.

Menurutnya, penguatan audit internal, kelengkapan dokumentasi, serta konsultasi dan pendampingan hukum juga menjadi langkah penting untuk meminimalkan potensi permasalahan dalam pelaksanaan pengadaan.

“Jangan ragu untuk berkonsultasi sebelum pekerjaan dilaksanakan. Silakan datang ke Kejaksaan untuk berdiskusi dan menyampaikan kendala yang dihadapi. Kami membuka ruang komunikasi dan konsultasi agar setiap persoalan dapat dicari solusinya sejak awal, sehingga risiko hukum dapat diminimalkan,” pesan Oslan.

Ia menambahkan, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan perlu terus diperkuat. Dengan demikian, setiap kegiatan pengadaan dapat berjalan secara profesional, transparan, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan para pelaku pengadaan semakin memahami regulasi sekaligus memiliki keberanian untuk menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugas, sehingga pengadaan barang dan jasa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.