MNCCTv NEWS

JAKARTA – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membawa banyak kemudahan bagi masyarakat. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin canggih dan sulit dikenali, mulai dari phishing, malware, ransomware hingga penipuan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial (AI) atau deepfake.

Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., mengingatkan pentingnya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai bentuk kejahatan digital yang berpotensi merugikan, baik secara materiil maupun melalui penyalahgunaan data pribadi.

Pesan tersebut disampaikan Kapolri saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.

Dalam kesempatan itu, Kapolri menegaskan bahwa penanganan kejahatan digital dan tindak pidana lintas negara tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Diperlukan langkah penegakan hukum yang menyeluruh, mulai dari membongkar jaringan kejahatan, menelusuri aliran dana, hingga memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.

Menurut Kapolri, pola kejahatan saat ini terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Pelaku tidak hanya memanfaatkan kelemahan sistem keamanan digital, tetapi juga menggunakan teknologi untuk memanipulasi informasi dan mengelabui calon korban.

Modus phishing, misalnya, dilakukan dengan mengirimkan pesan atau tautan palsu untuk mencuri informasi penting. Sementara malware dan ransomware dapat dimanfaatkan untuk merusak, mengunci, bahkan mengambil alih data milik korban.

Tak kalah mengkhawatirkan, teknologi deepfake berbasis AI juga dapat digunakan untuk memalsukan wajah, suara, maupun identitas seseorang sehingga masyarakat semakin sulit membedakan informasi asli dan hasil manipulasi.

Kolaborasi Jadi Kunci Pemberantasan Kejahatan Siber

Kapolri turut menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menghadapi kejahatan digital. Polri perlu memperkuat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta menjalin kerja sama internasional.

Kolaborasi tersebut diperlukan karena kejahatan siber kerap melibatkan jaringan lintas negara. Pelaku, server yang digunakan, hingga aliran dana hasil kejahatan bisa berada di wilayah hukum negara yang berbeda.

Dengan kerja sama yang kuat, proses pelacakan, pengungkapan jaringan, serta penyelamatan aset korban diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Masyarakat Jangan Mudah Percaya, Lindungi Data Pribadi

Selain mengedepankan penegakan hukum, Kapolri juga menyoroti pentingnya literasi digital sebagai benteng perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan siber.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pesan, telepon, tautan, maupun video yang mencurigakan, terlebih jika disertai permintaan uang atau informasi pribadi.

Sebelum melakukan transaksi, mengirimkan uang, atau membagikan data penting, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi dan identitas pihak yang menghubungi.

Apabila menerima panggilan video atau suara yang mengatasnamakan keluarga, kerabat, maupun pejabat dan meminta sejumlah uang, masyarakat sebaiknya melakukan verifikasi melalui saluran komunikasi lain yang telah dikenal.

Kewaspadaan sederhana tersebut dapat menjadi langkah awal untuk menghindari kerugian akibat penipuan digital.

Melalui penguatan penegakan hukum, kolaborasi antarlembaga, dan peningkatan kesadaran masyarakat, Polri berkomitmen mendukung terciptanya ruang digital yang aman dan terpercaya.

Sebab, menghadapi kejahatan di era teknologi bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat.

Sumber: Divisi Humas Polri

(P/E: Red. Anas N70)