
PALI, MNCCTVnews,id/ Sumatera Selatan – Program cetak sawah di wilayah Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai sorotan warga. Pasalnya, pekerjaan fisik yang dibiayai uang negara dari hasil pajak rakyat tersebut diduga berjalan tanpa transparansi.
Pantauan tim media di lapangan, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana mestinya. Padahal papan informasi adalah hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.
Masyarakat menilai hal ini sebagai bentuk pembodohan terhadap masyarakat kecil. ujar salah satu warga desa betung barat,
Padahal aturan sudah jelas mewajibkan. Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Permen PU No. 12 Tahun 2014, setiap pekerjaan fisik yang menggunakan dana APBN/APBD wajib memasang papan informasi yang memuat:
1. Uraian pekerjaan dan volume
2. Lokasi pekerjaan
3. Sumber dana
4. Total anggaran termasuk pajak
5. Pelaksana / Kontraktor
6. Waktu pelaksanaan
Program yang berjalan tanpa RAB dan tanpa rincian anggaran yang jelas ini diduga kuat melanggar aturan tersebut.
Di lokasi, warga hanya menemukan tulisan MC.0 (NOL). Perlu diluruskan, MC.0 adalah singkatan dari Mutual Check Nol.
MC.0 adalah pengecekan bersama di awal sebelum pekerjaan dimulai untuk mengukur kondisi eksisting lahan 0%. MC.0 BUKAN berarti anggarannya 0 atau RAB tidak ada.
Justru setelah MC.0, harus segera ada RAB final, kejelasan volume dalam hektare, dan nilai kontrak. Jadi tidak bisa berdalih “karena masih MC.0 maka belum ada anggaran”.
Hasil penelusuran tim media, ditemukan tumpukan batang pohon hasil gusuran alat berat yang dibiarkan menumpuk seperti bendungan. Warga khawatir tumpukan tersebut akan menjadi bencana saat musim hujan.
Pasalnya, tidak terlihat adanya kanal induk sebagai jalur keluar-masuk air di petak sawah tersebut. Jika hujan deras, air dikhawatirkan akan meluap dan merendam kebun karet milik warga di sekitar lokasi.
Menurut keterangan masyarakat, lahan yang belum dikerjakan saat ini masih sekitar 20 hektare di wilayah Desa Betung Barat saja.
Warga menegaskan, lahan tersebut, Ini bukan rawa-rawa liar, Dari zaman nenek moyang rawa ini dirawat, Bahkan warga mau tebang pohon saja dilarang tanpa izin yang punya. Kami izinkan karena katanya mau dibuat petak sawah,” ungkap warga.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memeriksa transparansi anggaran dan dampak lingkungan dari program tersebut.
Berita ini diterbitkan sebagai pemantau’an Presiden Prabowo Subianto, agar menurunkan tim dari pusat untuk mengecek langsung lokasi petak sawah tersebut,”.
Upaya konfirmasi sudah dilakukan, sampai saat ini belum ada jawaban,
Peliput : (Awen)
Ruang hak jawab dibuka sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999,



