Bolaang Mongondow, MNCCTVNews.id — Perlu waspada di desa Kanaan ada Mafia tanah dugaan kuat telah membuat Pemalsuan kuitansi palsu dengan modus membuat, rekayasa agar memuluskan mendapat maksud tujuan mengambil tanah milik orang lain. Kini berulah dan sempat mediasi duduk bersama di hadapan kepala desa Kanaan namun tidak terselesaikan akhirnya akan di bawa ke rana hukum pemilik tanah akan ambil langka ke kepolisian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dugaan perbuatan sengaja rekayasa dan menggunakan kuitansi palsu dengan menambah objek tanah yang bukan menjadi miliknya sudah dicantumkan di kuitansi jual beli hal ini diduga kuat dipalsukan MR alias Maks seolah-olah asli, ini dapat mendatangkan kerugian bagi Jon Pakasi dan Polan Pogalad pemilik lahan di desa Kanaan Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, Selasa 22 September 2026.

Pasalnya, pemilik tanah bapak Polan Pogalad mengungkapkan ke awak media MNCCTVNews.id terkait status tanah miliknya yang sudah di jual ke bapak Jon Pakasi tidak pernah di jual ke siapapun,
Ya benar tanah milik saya yang saya tahu kalau hanya bapak Jon Pakasi yang membeli tanah kami, kalau ada orang lain yang mengaku telah membeli tanah dari kami itu tidak benar,” tegasnya.

Katanya lagi, apa lagi membuat surat kuitansi yang tidak kami tahu itukan namanya pemalsuan hal ini akan kami lapor ke pihak yang berwajib, dalam waktu dekat ini,” tuturnya.

Memang waktu lalu yang kami jual ke bapak maks tanah kintal untuk mereka dirikan rumah bukan tanah kebun kesepakatan kami waktu itu jadi dalam kuitansi hanya tanah kintal tidak ada yang lain,”

Apa lagi di kuitansi kesepakatan kami hanya kintal dengan harga satu juta masakan satu juta sudah termasuk tanah kebun itukan tidak masuk akal,” bebernya.

Sedangkan yang dia buat di kuitansi nya sudah ada keterangan tanah kemun dengan harga satu juta tanah kintal dan kebun, bahkan warna tinta sudah tertimpa ada dua warna yang dia buat sendiri keterangan sudah termasuk tanah kebun tanpa kami ketahui dalam satu kuitansi, inikan pemalsuan,”

Berbeda, waktu pak Jon Pakasi beli tanah kami, ada aparat pemerintah yang menjadi saksi dalam pembayaran tanah dan kami selaku pemilik tanah hanya mengakui kalau bapak Jon Pakasi yang membeli tanah tersebut bukan bapak maks dan istrinya,”

Sampai kapanpun yang namanya sudah kami jual ke bapak Jon Pakasi kemanapun kami akan membela karena belum pernah kami jual ke orang lain yang kami tahu hanya bapak Jon pembeli tanah kami. Kami juga akan menempuh jalur hukum bersama pak Jon Pakasi pertama kami akan lapor terkait pemalsuan surat kuitansi yang dipalsukan maks dan istri nya,” ungkap Polan Pogalad.

Jon Pakasi juga menegaskan saya di pihak benar saya akan maju terus bersama bapak Polan Pogalad kami akan buat laporan resmi karena  tanah kebun tersebut hanya berpindah ke tangan saya, saya yang beli tanah kebun dari Polan Pogalad berdasarkan surat kuitansi disetujui dan diakui bersama yang sudah diukur bersama perangkat pemerintah desa. Saksi nya masih ada mereka tahu kalau tanah itu kami telah beli,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang kami pegang masing – masing dapat terungkap mana yang asli dan mana yang palsu karena yang ukur tanah tersebut adalah pala dusun dua dan pala dusun tiga bersama kami,” sebut Jon Pakasi ke wartawan MNCCTVNews.id.

Pemalsuan kuitansi dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat yang diancam dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru yang berlaku pada 2026)

Pemilik tanah yang sah bisa melaporkan pelaku ke polisi atas dugaan pemalsuan surat tanah atau dokumen kepemilikan, meskipun tanah tersebut belum bersertifikat (belum SHM). Dokumen dari desa seperti Girik, Petuk, Letter C, atau Surat Keterangan Tanah (SKT) merupakan bukti kepemilikan awal yang sah di mata hukum untuk membuktikan hak atas tanah.

Jika ada pihak lain yang mengaku sudah membeli padahal pemilik tidak pernah menjualnya, besar kemungkinan telah terjadi pemalsuan surat atau akta (Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun), atau penipuan/penggelapan hak atas barang tak bergerak (srimpat) berdasarkan Pasal 385 KUHP.

Polisi nantinya akan mengusut dokumen yang dipegang oleh pihak pengklaim tersebut dan melakukan uji lab forensik terhadap tanda tangan pada surat jual beli yang diklaim palsu.
Editor FerryM (Pewarta Rogers Mamangkey)

\ Get the latest news /