Mncctvnesw.Id|MANADO, SULAWESI UTARA — Ketua DPD LSM Garda Timur Indonesia (GTI) Manado, Alvian Rouseveld Lumombo, mendesak Polda Sulawesi Utara menelusuri dugaan aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan pengamanan perkara yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.

Alvian meminta aparat penegak hukum mendalami informasi tersebut secara profesional, termasuk menelusuri transaksi keuangan yang relevan dan memeriksa rekening istri Reki Langi apabila terdapat indikasi awal yang cukup serta dasar hukum untuk melakukannya.

Menurut Alvian, dugaan yang berkaitan dengan penanganan perkara tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Setiap informasi harus diuji berdasarkan bukti dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Polda Sulut harus serius menelusuri informasi dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan pengamanan perkara yang melibatkan Dirut RSUP Kandou. Jika ditemukan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan, kami mendesak agar dilakukan pendalaman secara profesional, termasuk terhadap transaksi keuangan yang relevan,” tegas Alvian.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan. Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam penanganan suatu perkara, aparat berwenang perlu memastikan fakta yang sebenarnya melalui proses pemeriksaan yang sah.

Alvian juga meminta agar penelusuran dilakukan tanpa tebang pilih. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap tindakan pemeriksaan rekening harus mengikuti ketentuan hukum dan tidak boleh didasarkan semata-mata pada spekulasi.

“Jangan sampai muncul pertanyaan di tengah masyarakat tanpa ada kejelasan dari proses penegakan hukum. Jika memang terdapat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar kabar yang beredar,” ujarnya.

Ia berharap Polda Sulut dapat menindaklanjuti setiap informasi yang disertai bukti pendukung melalui mekanisme pengaduan resmi. Jika ditemukan indikasi tindak pidana yang menjadi kewenangan lembaga lain, koordinasi dengan aparat berwenang juga perlu dilakukan.

Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan aliran dana tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Penyebutan nama pihak-pihak terkait dalam pemberitaan ini tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan atau kesalahan mereka.

Alvian menegaskan bahwa desakan tersebut bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Sulawesi Utara.(Tim.Invesrigasi)