Amankan Delapan Orang
Operasi Sarang Narkoba: Tiga Orang Diproses Hukum, Lima Lainnya Akan Menjalani Asesmen

MNCCTV NEWS
BANGKA — Upaya menekan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bangka kembali dilakukan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka mengamankan delapan orang dalam Operasi Sarang Narkoba di sebuah rumah kos di Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Selasa (13/10/2026) sore.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 15.50 WIB tersebut, petugas menemukan 145 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 37,6 gram.

Barang bukti itu diduga dikuasai oleh tiga orang yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Delapan orang yang diamankan terdiri atas tujuh laki-laki dan satu perempuan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita paket-paket yang diduga berisi sabu dengan rincian 63 paket seberat bruto 13,6 gram, 42 paket seberat bruto 11,9 gram, serta 40 paket seberat bruto 12,1 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain berupa telepon genggam, potongan sedotan plastik, tas, plastik klip bening, dan satu unit timbangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan urine, kedelapan orang tersebut dinyatakan positif mengandung zat narkotika. Penyidik melanjutkan proses hukum terhadap tiga orang yang diduga menguasai barang bukti, sedangkan lima orang lainnya akan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan Diiringi Upaya Pencegahan

Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bangka.

“Melalui Operasi Sarang Narkoba ini, kami terus berupaya melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika serta mencegah penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, perang melawan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum. Dukungan keluarga, kepedulian masyarakat, dan kerja sama seluruh unsur terkait juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.

Di tengah upaya tersebut, pendekatan yang tepat terhadap orang-orang yang terlibat juga menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan narkotika. Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan, sementara asesmen diperlukan untuk menentukan bentuk penanganan yang sesuai bagi mereka yang akan menjalaninya.

Polres Bangka mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Warga juga diminta tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba kepada kepolisian melalui saluran resmi.

Pengungkapan di Sri Menanti ini menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan dari bahaya narkoba membutuhkan kepedulian bersama. Selain penindakan terhadap dugaan tindak pidana, pencegahan sejak dini dan dukungan lingkungan diharapkan mampu melindungi masyarakat serta menjaga masa depan generasi muda di Kabupaten Bangka.
Bersama Perangi Narkoba, Lindungi Generasi Muda.

POLRES BANGKA — Hadir, Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat.
Red.anas70. Om