Lhokseumawe, mncctvnews.id – Kepala Cabang FIFGROUP Lhokseumawe, M Reza Pahlevi memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolsek Banda Sakti, AKP Hanafiah, S.Ag, beserta Kanit Reskrim Aiptu Hendy Gustira, SH, dan anggota Brigpol Royzatul Januardi, SSos , Briptu Muhammad Juliada, S.Sos atas keberhasilan melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus penggelapan jaminan fidusia debitur FIFGROUP Lhokseumawe yang saat ini masih dalam proses persidangan, dan sudah di tuntut Jaksa Penuntut Hukum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Abdi Fikri SH, MH selama 2 tahun penjara dan restitusi/ganti rugi 51 juta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Apresiasi ini di harapkan dapat menjadi motivasi dan pendorong semangat bagi aparat penegak hukum, untuk menjalankan tugas pokok nya sehari-hari, serta tetap memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat”, ucap Reza, Lhokseumawe, Kamis (30/04/2026).

Keberhasilan melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus penggelapan jaminan fidusia debitur FIFGROUP Lhokseumawe yang saat ini masih dalam proses persidangan oleh tim polsek Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

“Bahwa tuntutan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat sekalian, utamanya para debitur FIFGROUP untuk memahami ketentuan dalam perjanjian pembiayaan serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum,” tambahnya

“Putusan ini diharapkan dapat menjadi pengingat agar masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati, dan ketentuan lainnya yang berpotensi menimbulkan akibat berupa sanksi yang akan dikenakan pada setiap pelanggarnya. FIFGROUP terus mendorong penyelesaian kewajiban pembiayaan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menambahkan menambahkan, FIFGROUP akan selalu menuntut hak-hak hukumnya atas berbagai pelanggaran khususnya segala bentuk perbuatan pengalihan dari objek pembiayaan yang di fidusiakan seperti kasus ini.

“Melalui langkah penegakan hukum ini, FIFGROUP berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan serta tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual barang yang menjadi jaminan fidusia tersebut,” tutupnya.

\ Get the latest news /