MNCCTv NEWS
BANGKA – Komitmen memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bangka kembali dibuktikan jajaran Polres Bangka. Sepanjang Oktober 2026, Tim Kibas Satresnarkoba berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika dengan mengamankan sembilan tersangka serta menyita 938,4 gram sabu dan lima butir ekstasi seberat sekitar 2,5 gram.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan bernilai mencapai Rp950 juta. Pengungkapan ini sekaligus menjadi langkah nyata kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam keselamatan masyarakat, terutama generasi muda.
Capaian tersebut disampaikan langsung Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe dalam konferensi pers di Mapolres Bangka, Senin (2/11/2026).
Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetiyo, Kasi Humas IPTU Ariyanto, Kasi Propam IPTU Teguh Widodo, serta KBO Satresnarkoba Polres Bangka.
Dari sembilan kasus yang berhasil diungkap, enam kasus terjadi di Kecamatan Sungailiat, sementara masing-masing satu kasus terungkap di Kecamatan Pemali, Merawang, dan Belinyu.
Sembilan orang yang diamankan terdiri dari delapan laki-laki dewasa berusia 20 hingga 50 tahun dan satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Dalam penyelidikan, petugas juga menemukan modus transaksi narkotika menggunakan sistem ranjau. Pelaku memberikan petunjuk lokasi kepada pembeli untuk mengambil barang tanpa bertemu langsung, sedangkan pembayaran dilakukan melalui transfer.
Salah satu pengungkapan terbesar berlangsung di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial SU alias AH (47), yang bekerja sebagai buruh harian.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 10 bungkus plastik berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 829,6 gram.
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe menegaskan, pengungkapan sembilan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan jajarannya dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka. Ini merupakan komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga tidak akan berhenti pada para tersangka yang sudah diamankan, tetapi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan bandar yang berada di atasnya,” tegasnya.
Menurut Kapolres, berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil disita, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 3.800 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, kesembilan tersangka masih menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP.
Lebih lanjut, AKBP Indra Feri Dalimunthe mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh masyarakat. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan Kabupaten Bangka yang aman serta bersih dari narkotika,” tutupnya.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba membutuhkan perhatian dan kepedulian bersama. Polres Bangka pun menegaskan akan terus memperkuat upaya penindakan, pencegahan, dan pengembangan jaringan guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Selamatkan generasi, putus mata rantai narkoba. Polri hadir untuk masyarakat dan masa depan bangsa.
Red.anasn70.
Polres Bangka Bongkar 9 Kasus Narkoba Selama Oktober, 938,4 Gram Sabu Disita
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





