PALI, /MNCCTVnews.id – Setiap hari puluhan armada angkutan batu bara melenggang bebas di jalan umum Kabupaten PALI, Sumatera Selatan. Seolah-olah jalan umum itu milik perusahaan, bukan milik rakyat.

Rute yang dipakai truk-truk tersebut dari PT MHP (Musi Hutan Persada), memakai jalan lintas Desa Benakat Minyak, melintas Simpang Raja, Jalan Desa Sinar Dewa, Desa Panta Dewa, Desa Sebene, Desa Muara Dua, Desa Purun Timur, hingga Desa Pengabuan, menuju dermaga pelabuhan PT EPI di pinggir Sungai Musi Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Padahal, Gubernur Sumatera Selatan sudah melarang keras.

DPW LSM MACAM Kabupaten PALI, Hendra Saputra, menegaskan akan kembali melakukan penyetopan ulang jika aktivitas itu masih dibiarkan.

“Padahal sudah sejelas-jelasnya Instruksi Gubernur Sumsel Bapak H. Herman Deru menyatakan angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum. Perusahaan tambang harus punya jalan sendiri,” tegas Hendra, Selasa (20/10/2026).

Dasar Hukum Larangan Sudah Jelas,

Hendra menjelaskan, larangan itu bukan sekadar himbauan, tapi ada payung hukumnya:

1. Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025* yang ditandatangani Herman Deru pada 2 Juli 2025. Seluruh angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2026.

2. Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 44 Tahun 2022 tentang pengaturan jalan khusus batu bara.

3. Isinya Wajib Beralih: Truk batu bara wajib pakai jalan khusus tambang, kereta api, atau angkutan sungai. Dilarang pakai jalan umum.

Tujuannya, untuk mencegah jalan rusak, macet, kecelakaan, dan polusi debu akibat truk ODOL (Over Dimension Over Load).

*Pengawasannya* wajib melibatkan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta masyarakat dan pers.

Pertanyakan Fungsi Dishub PALI,

LSM MACAM mempertanyakan fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten PALI yang terkesan diam dan membiarkan.

“Kami juga bingung, apa fungsinya Dishub PALI? Kok dibiarkan saja armada batu bara memakai jalan umum seperti ini. Jangan-jangan sudah hilang nyalinya dan tidak sanggup menghentikan? Ada apa ini?” tanya Hendra keras.

“Kami minta Dishub PALI segera menertibkan dan menghentikan aktivitas angkutan batu bara milik PT GIE yang menuju pelabuhan PT EPI di Prambatan. Stop aktivitasnya!” desaknya.

Manajemen Perusahaan Bungkam, Dishub Bungkam

Saat tim mencoba menghubungi petinggi PT GIE dan PT EPI melalui telepon dan WhatsApp, tidak ada jawaban. Mereka bungkam.

“Para petinggi perusahaan ini sengaja menyuruh kami ribut dengan supir di lapangan. Supir beralasan lapar dan segala macam alasan,” ujar Hendra.

“Kami tegaskan, jika truk batu bara masih melintas di jalan umum, kami akan adakan penyetopan lagi dengan massa yang lebih besar,” pungkas Hendra Saputra.

Redaksi memberikan ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Awen)