KERINCI MNCCTVNews.com – Kasus dugaan korupsi 41 paket pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kerinci pada proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Kerinci Tahun 2023 terus bergulir. Audit BPK Perwakilan Jambi mencatat kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar, dengan sekitar Rp1,1 miliar diduga mengalir ke 13 oknum anggota DPRD.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sendiri telah menahan 10 tersangka dari pihak administrasi dan kontraktor. Namun, dari sisi lain, dua LSM yakni Semut Merah dan Geransi, didampingi Advokat, melaporkan dugaan keterlibatan oknum pejabat legislatif dan eksekutif ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, membenarkan laporan tersebut.
“Kasus PJU yang melibatkan 13 anggota DPRD sudah kita laporkan ke Kejagung. Ada indikasi kuat aliran dana fee proyek dari 41 paket pokir yang belum tersentuh Kejari Sungai Penuh,” ungkap Aldi.
Aldi menjelaskan, dari hasil investigasi, tiga ketua partai politik besar di Kerinci dan 10 anggota DPRD diduga menerima aliran dana fee proyek. Dugaan itu juga diperkuat pengakuan beberapa tersangka serta peran konsultan perencana dan pengawas yang membuat laporan pekerjaan fisik 80–100 persen agar dana bisa cair.
Tiga ketua parpol yang diduga terlibat yakni:
-
ED (Ketua Gerindra sekaligus Ketua DPRD Kerinci),
-
BE (Ketua Golkar sekaligus Wakil Ketua DPRD), dan
-
MZ (Ketua PAN sekaligus anggota DPRD Kerinci).
Selain itu, oknum anggota DPRD lain yang ikut disebut adalah YH (PAN), JE (PDIP), AZ (Golkar), ARW (PKB), AS (PAN), JA (NasDem), NPP (PKS), ST (PKS), serta ED (Gerindra, kini anggota DPRD Provinsi).
Dalam laporan juga disebutkan keterlibatan JA (Sekwan DPRD) dan AK (konsultan perencana/pengawas proyek).
Menurut Aldi, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. “Semua dilakukan terstruktur, sistematis, dan terencana. Sama seperti kasus rumah dinas, pola persekongkolannya terlihat jelas,” tegasnya.
Awalnya Dishub hanya mengusulkan Rp460 juta untuk tiga titik PJU. Namun, DPRD mengajukan kenaikan hingga Rp2,5 miliar, atau naik sekitar 275 persen, lalu disahkan dalam rapat Banggar. Pada tahap kontrak, nilai proyek kembali membengkak menjadi Rp5,4 miliar.
Setelah dipotong pajak dan biaya konsultan, tersisa Rp4,4–4,5 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,1 miliar diduga masuk ke kantong 13 anggota DPRD serta konsultan.
LSM Semut Merah juga mengungkap adanya pengakuan salah satu terlapor berinisial BE, yang menyebut dirinya dekat dengan pejabat Jampidsus. Ia bahkan mengklaim kasus ini “aman” karena sudah diurus oleh oknum Kejari Sungai Penuh berinisial D.
“Jika benar, ini ancaman serius bagi penegakan hukum. Bisa hancur kredibilitas hukum di Kerinci,” tegas Aldi.
Pelapor menilai, pengakuan ini semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa untuk melindungi para terlapor. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar Kejagung segera mengambil alih kasus ini agar tidak berhenti pada 10 tersangka yang sudah ditahan. ( Edi T)




