Mncctvnews com|Manado 04/07/2026 Dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kombos kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari sejumlah narasumber, terdapat indikasi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh sandi Dangio dan Fatur Rahman dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan yang profesional,

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan serius karena dapat menghambat distribusi energi kepada masyarakat yang berhak, menimbulkan kelangkaan, serta berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum (Polresta Manado) didorong untuk menelusuri seluruh rantai distribusi apabila terdapat indikasi pelanggaran, termasuk asal-usul pasokan, pola distribusi, dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum apabila hal tersebut didukung oleh bukti yang cukup.

Dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa hak dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Salah satu ketentuan yang kerap diterapkan adalah Pasal 55, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut setiap dugaan penyimpangan secara objektif dan tanpa pandang bulu. Di sisi lain, setiap pihak yang disebut dalam informasi yang berkembang tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang disertai bukti kepada aparat penegak hukum juga diharapkan dapat membantu mengungkap fakta yang sebenarnya sehingga penyaluran BBM bersubsidi dapat kembali berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(tim)

\ Get the latest news /