Mncctvnews. Id|MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menuntaskan penyidikan kasus kebakaran Mega Mall Manado yang mengakibatkan meninggalnya seorang karyawan. GTI menegaskan bahwa apabila penyidikan telah menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, penyidik wajib segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Umum LSM GTI, Fikri Alkatiri, menegaskan bahwa hilangnya nyawa seseorang tidak boleh dianggap sekadar musibah apabila hasil penyidikan nantinya mengungkap adanya unsur kelalaian yang menjadi penyebab terjadinya peristiwa tersebut.

«”Jangan berlindung di balik istilah musibah apabila terdapat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh lamban dan tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun,” tegas Fikri.»

Sebagai bentuk kontrol sosial dan dukungan terhadap penegakan hukum, LSM GTI akan menggelar aksi unjuk rasa pada Sabtu, 1 Agustus 2026, yang dipimpin Ketua DPD GTI Kota Manado, Alvian Lumombo. Aksi tersebut bertujuan mendesak Polda Sulut agar membuka perkembangan penyidikan secara transparan, mengusut seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, serta segera mengambil langkah hukum apabila unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi.

GTI menilai penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan adanya kelalaian yang berpotensi berkaitan dengan sistem keselamatan gedung. Apabila fakta penyidikan membuktikan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, maka ketentuan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian maupun Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau kerugian terhadap orang lain harus diterapkan sesuai dengan hasil pembuktian hukum.

Dalam aksi tersebut, LSM GTI akan menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Polda Sulut mengusut secara tuntas seluruh dugaan kesalahan atau kelalaian yang diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
2. Mendesak penyidik mendalami seluruh aspek sistem keselamatan gedung, termasuk dugaan tidak berfungsinya atau tidak memadainya perangkat proteksi kebakaran, seperti sistem deteksi asap (smoke detector), sistem proteksi kebakaran lainnya, jalur evakuasi, serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila hal tersebut terbukti dalam proses penyidikan.
3. Mendesak Polda Sulut segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
4. Memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Ketua DPD GTI Kota Manado, Alvian Lumombo, menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas peristiwa yang merenggut nyawa seorang pekerja.

«”Kami tidak ingin proses penyidikan berjalan berlarut-larut tanpa kepastian. Jika alat bukti sudah cukup, maka penetapan tersangka harus segera dilakukan. Keadilan bagi korban dan keluarganya adalah kewajiban negara yang harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas, objektif, dan transparan,” ujar Alvian.»

LSM GTI juga mengimbau seluruh peserta aksi untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyampaikan aspirasi secara damai dan bermartabat.

\ Get the latest news /