SUNGAI PENUH, MNCCTVNews.com –  Anggaran desa yang seharusnya menjadi harapan pembangunan justru diduga menjadi bancakan oknum pejabat! Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Petisi Sakti) secara resmi melaporkan dugaan korupsi dana desa fantastis senilai Rp615 juta lebih di Desa Koto Baru, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Laporan ini telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sejak 23 Juni 2025. Namun hingga lebih dari dua pekan berlalu, belum ada satu pun langkah hukum konkret yang terlihat dari pihak Kejaksaan.

Kasus ini menyeret tiga nama pejabat desa: mantan Kepala Desa YH, Sekretaris Desa DIJ, dan Kaur Keuangan AW. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik penyimpangan dana desa sepanjang 2019–2023, yang merugikan negara lebih dari setengah miliar rupiah.

Ketua LSM Petisi Sakti, Indra Wirawan, tak menutupi kekecewaannya terhadap mandegnya penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.

“Sudah hampir dua minggu sejak kami melapor, tapi Kejari Sungai Penuh belum menunjukkan tindakan tegas. Kami kecewa! Apakah hukum hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul saat berhadapan dengan kekuasaan?” tegas Indra, Senin (7/7/2025).

LSM Petisi Sakti menyebut bahwa lambannya respons dari kejaksaan bisa membuka ruang bagi praktik pembiaran dan pelemahan keadilan. Bagi mereka, ini bukan sekadar kasus hukum, tapi pengkhianatan terhadap rakyat!

“Dana desa adalah milik rakyat. Setiap rupiahnya harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jika digunakan untuk memperkaya diri sendiri, itu adalah bentuk kejahatan yang tak bisa ditoleransi!” ujar Indra dengan nada keras.

Indra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengguncang meja hukum jika laporan masyarakat ini terus diabaikan.

“Kami tidak akan diam. Jangan sampai laporan kami terkubur di balik tumpukan berkas, sementara pelaku bebas berkeliaran! Rakyat tidak butuh janji, tapi aksi nyata dari aparat penegak hukum,” ujarnya.

Pihak LSM juga mengingatkan Kejaksaan agar tidak bermain api di tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Publik sedang mengamati! Bila penanganan kasus ini terus dibiarkan menggantung, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang desakan dan protes lebih besar dari masyarakat sipil.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kejari Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi. Publik pun kini menanti, apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan.

( Edi. T )

\ Get the latest news /