MNCCTV News
Pangkalpinang – Komitmen Polda Bangka Belitung dalam menjaga distribusi energi bersubsidi tepat sasaran kembali dibuktikan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel berhasil mengungkap praktik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Bangka Barat dan mengamankan sekitar 8.000 liter atau delapan ton solar subsidi dari dua lokasi berbeda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel mengamankan tiga terduga pelaku berinisial M alias Muji (66), S alias Wanto (55), dan IY alias Yosi (39) pada Kamis (4/6/2026).

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan, dua pelaku diamankan di kawasan Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, sementara satu pelaku lainnya ditangkap di sebuah gudang tertutup di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

“Ketiga pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penimbunan dan distribusi solar subsidi,” ujar Agus, Jumat (5/6/2026).

Selain ribuan liter solar subsidi, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa dua unit kendaraan, puluhan drum berisi solar, puluhan jeriken, mesin pompa hisap, mesin robin, serta peralatan pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM subsidi di wilayah Bangka Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan distribusi solar subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman dan pengawasan di lapangan, tim berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar,” kata Nanang.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, solar subsidi tersebut diduga diperoleh dari para pengepul yang membeli BBM dari sejumlah SPBU di wilayah Mentok. Selanjutnya, BBM disimpan di kediaman salah satu pelaku sebelum didistribusikan kembali ke wilayah Jebus dengan harga di atas ketentuan yang berlaku.

Polisi menduga praktik tersebut dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan fasilitas penyimpanan dan sarana angkut khusus untuk mengumpulkan serta mendistribusikan solar subsidi dalam jumlah besar.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi serta sejumlah pasal terkait dalam KUHP yang berlaku.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Kombes Pol Nanang Haryono menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen tegas Polda Bangka Belitung dalam menjaga hak masyarakat terhadap subsidi pemerintah dan menindak segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM.

“Subsidi diberikan negara untuk membantu masyarakat. Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polda Bangka Belitung juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun aktivitas ilegal lainnya yang merugikan kepentingan publik.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan bersama sekaligus memastikan distribusi energi bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya.

Red.anasn70

\ Get the latest news /