BELAWAN|MNCCTVNews.id– Menindaklanjuti laporan masyarakat, Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkotika di Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, jumat (16/10/2026) sore. Dalam pengungkapan tersebut, empat pria diamankan dan sabu seberat bruto 9,60 gram disita.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan sejak pukul 13.00 WIB. Di lokasi, petugas mengamankan IH (33) yang diduga berperan sebagai pengedar, serta tiga pria lainnya, yakni Mu (41), Ma (41), dan Z (37), yang diduga sebagai pengguna.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang ditemukan diduga milik IH sebanyak empat paket besar dan 11 paket kecil sabu, plastik klip kosong, besi kecil berujung runcing, dompet hijau, serta uang tunai Rp430.000. Petugas juga mengamankan satu alat isap sabu lengkap dengan kaca pirex dari ketiga pria lainnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus upaya nyata kepolisian memberantas peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus hadir dan menindaklanjuti laporan warga untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari dampaknya,” ujar AKP A.R. Riza.
Keempat pria beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres Pelabuhan Belawan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
(Sugito)




