Petugas Temukan Ratusan Ponton Tambang, Penambang Diimbau Hentikan Aktivitas dan Patuhi Ketentuan Hukum

MNCCTV NEWS

BANGKA — Upaya mencegah penambangan timah ilegal terus dilakukan Satpolairud Polres Bangka bersama personel Pos Sandar Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini, petugas menyasar kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, dengan melakukan pemantauan, memberikan imbauan kepada penambang, serta memasang spanduk larangan aktivitas pertambangan tanpa izin, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin KBO Satpolairud Polres Bangka, IPTU Endratmiko, bersama Kanit Gakkum IPDA Kgs. Mohd. Fithrian D., S.H., dan personel gabungan.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan sejumlah ponton tambang timah, termasuk jenis rajuk tower, yang sedang beroperasi maupun terparkir di perairan DAS Jade Bahrin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan tersebut berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan tidak dilengkapi izin resmi dari pihak berwenang.
Petugas kemudian mengimbau para penambang untuk menghentikan aktivitas yang tidak berizin dan memindahkan ponton dari lokasi.

Pemasangan spanduk juga dilakukan sebagai langkah edukasi agar masyarakat memahami pentingnya mematuhi aturan pertambangan serta menjaga kelestarian lingkungan perairan.

Ratusan Ponton Jadi Perhatian Petugas

Berdasarkan pendataan di lokasi, jumlah ponton yang teridentifikasi diperkirakan mencapai 218 unit, terdiri atas sekitar 90 ponton rajuk jenis tower, 71 ponton jenis Upin Ipin, dan 57 ponton jenis sebu-sebu.

Keberadaan ponton-ponton tersebut menjadi perhatian karena kegiatan penambangan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem sungai.

Kasat Polairud Polres Bangka, IPTU Arya Tanjung, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif melalui imbauan dan edukasi. Namun, langkah penegakan hukum akan dilakukan apabila aktivitas penambangan ilegal masih ditemukan setelah peringatan disampaikan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal, khususnya di kawasan DAS yang berpotensi mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan. Kami juga meminta para penambang untuk mematuhi aturan dan segera menghentikan aktivitas yang tidak memiliki izin resmi,” tegasnya.

Pengawasan Berlanjut, Lingkungan Perairan Harus Dijaga

Satpolairud Polres Bangka memastikan pemantauan dan patroli berkala akan terus dilakukan di kawasan perairan yang rawan penambangan ilegal.

Koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait juga akan diperkuat untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan kembalinya personel gabungan ke Dermaga Baturusa untuk melaksanakan apel konsolidasi. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

Polres Bangka menegaskan komitmennya menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus berjalan sesuai hukum dan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Penegakan aturan dan perlindungan lingkungan menjadi langkah penting agar sungai tetap terjaga, aktivitas masyarakat berlangsung tertib, dan sumber daya alam dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Redaksi: Anasn70
🇮🇩 POLRES BANGKA — POLISI BERSAMA MASYARAKAT 🇮🇩
#PolresBangka #SatpolairudPolresBangka #StopTambangIlegal #JagaKelestarianLingkungan #PolisiBersamaMasyarakat
Red Anas N70.