
MNCCTv NEWS
Scroll Untuk Lanjut MembacaPANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana pertambangan ilegal terkait pengamanan lebih dari 53 ton pasir timah di Kabupaten Belitung.
Kepolisian memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, di Mapolda Babel, Rabu (5/8/2026).
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru membangun opini maupun menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Menurut Agus, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel saat ini masih bekerja secara intensif untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, sehingga masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang berkembang dari sumber-sumber yang belum terverifikasi terkait perkara yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Babel. Percayakan prosesnya kepada penyidik yang saat ini bekerja secara profesional untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Ia menegaskan, Polda Babel berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, prosedural, proporsional, transparan, dan akuntabel.
Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengedepankan asumsi maupun tekanan opini publik.
“Penegakan hukum yang kami lakukan mengedepankan prinsip profesional, prosedural, proporsional, transparan, dan akuntabel. Kami meminta masyarakat untuk bersabar, terus mengawal proses hukum secara objektif, dan menunggu informasi resmi yang akan disampaikan Kepolisian,” tegasnya.
Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam proses pengejaran guna melengkapi pengungkapan jaringan yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Sebelumnya, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Babel bersama personel Satbrimob Polda Babel dan Polres Belitung berhasil mengamankan sekitar 53 ton pasir timah ilegal dari sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Polda Babel menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana pertambangan ilegal merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
Dalam upaya tersebut, Polda Babel juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk menerima informasi dari masyarakat maupun kelompok pengawas seperti Satlap Tricakti, guna mencegah praktik penyelundupan timah dan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepolisian memastikan seluruh perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka sesuai tahapan penyidikan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Red.anasn70





