MNCCTVNEWS.COM–lhokseumawe-Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar resmi mengeluarkan Instruksi Nomor: 100.3.4.3/7/INT/2025 tentang Penyesuaian Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.
Rabu, 3 September 2025, Instruksi itu ditetapkan pada 1 September 2025, diteken Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar.
Berikut isi Instruksi Wali Kota Lhokseumawe itu, yang diperoleh dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lhokseumawe:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan optimalisasi penerimaan PBB-P2 di Kota Lhokseumawe, perlu dilakukan penyesuaian nilai PBB-P2. Penyesuaian nilai PBB-P2 tersebut didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan untuk Tahun Pajak 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu dikeluarkan Instruksi Wali Kota Lhokseumawe sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaan penagihan PBB-P2 Tahun Pajak 2025. Berdasarkan hal tersebut di atas maka kami menginstruksikan:
Kepada: 1. Sekda Lhokseumawe; 2. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD); 3. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda); 4. Inspektur Kota Lhokseumawe; 5. Para Camat; 6. Para Keuchik dalam wilayah Kota Lhokseumawe;
Khusus kepada Kepala BPKD Kota Lhokseumawe:
Melakukan penyesuaian besaran pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2025 oleh Wajib Pajak dipersamakan dengan besaran pembayaran PBB-P2 Tahun 2024;
Mengoptimalkan upaya penagihan PBB-P2 Tahun Pajak 2025 dengan berkoordinasi secara aktif antara BPKD, Camat, dan Keuchik untuk memastikan penerimaan PBB-P2 mencapai target.
Melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe mengenai penyesuaian nilai PBB-P2 Tahun Pajak 2025 dan batas waktu pembayaran.
Melaporkan pelaksanaan instruksi ini secara berkala kepada Wali Kota Lhokseumawe.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan pada 1 September 2025.
Kepala Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan BPKD Lhokseumawe, Harlinda Suryani, saat di konfirmasi melalui sambungan telpon mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti Instruksi Wali Kota itu.Kita menindaklanjuti sesuai Instruksi Wali Kota. PBB-P2 tahun 2025 sesuai dengan tahun 2024,” ucapnya.



