Mncctvnews.Com|BOLTIM — Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan. Dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang berada di balik aktivitas tersebut kini menjadi perhatian publik Bahkan Sangadi Langsung Turun tangan untuk menghentikan Proses pembongkaran Hutan secara besar-besaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sejumlah informasi yang beredar nama Ko Leo dan Tomy yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Nuangan. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Di tengah mencuatnya persoalan tersebut, diduga Tommy juga mempunyai kedekatan dengan Gubernur Sulawesi Utara YSK Tommy juga pernah sebagai Team sukses YSK, hal ini menjadi pertanyaan dan polemik di Mata Publik Jangan sampai dengan kedekatan tersebut di duga di pakai Untuk Jalannya aktivitas ilegal,

Padahal yang kita tahu bersama bahwa bapak Gubernur YSK adalah sosok yang mempunyai integritas yang tinggi bahkan Profesionalisme yang tak perlu di ragukan lagi, Jangan sampai kedekatan itu di pakai dengan hal Yang menguntungkan diri sendiri dan nama baik Gubernur nnti di Sorot oleh Publik.

Ketua Umum DPP LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, Mendesak Kapolres dan Kasat reskrim Usut tuntas Laporan Dari pemerintah Desa setempat, dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Nuangan yang melibatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Fikri, aparat perlu mengungkap secara menyeluruh siapa pemilik modal, siapa pemilik atau penyandang alat berat, siapa yang mengendalikan kegiatan di lapangan, bagaimana distribusi hasil tambang, serta apakah terdapat pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau kemudahan terhadap aktivitas tersebut.

Fikri juga meminta agar setiap nama yang muncul dalam informasi masyarakat diperiksa secara profesional dan berdasarkan bukti.

“Kalau nama Leo dan Tomy disebut-sebut, silakan aparat Menyelidiki dan periksa berdasarkan fakta. Semua harus terang melalui proses hukum,” ujar Fikri.

GTI menilai dugaan aktivitas pertambangan ilegal tidak boleh hanya berhenti pada penertiban alat berat maupun pekerja di lokasi. Aparat harus mengejar aktor utama dan jaringan yang berada di belakang aktivitas tersebut apabila memang ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Dasar Hukum PETI & Lingkungan

UU Minerba — UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah,

termasuk melalui UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 2 Tahun 2025.
Pasal 158: penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar

berdasarkan rumusan UU No. 3 Tahun 2020.
UU PPLH — UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah.
Pasal 69: mengatur larangan perbuatan yang dapat menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Pasal 98: mengatur pidana terhadap perbuatan sengaja yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Pasal 99: mengatur pidana apabila pencemaran/kerusakan terjadi karena kelalaian.

Pasal 109: mengatur kegiatan yang dilakukan tanpa perizinan/persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan.

“Kami mendorong pengusutan dari hulu sampai hilir. Siapa yang bekerja, siapa yang mengatur, siapa yang membiayai, siapa yang memiliki alat, dan siapa yang menikmati hasilnya harus jelas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” kata Fikri.

Fikri menegaskan bahwa GTI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional.

GTI berharap Polda Sulawesi Utara dan Polres Bolaang Mongondow Timur segera melakukan langkah konkret untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan di Nuangan serta mengungkap seluruh pihak yang berada di balik aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

“Usut tuntas. Dari atas sampai ke bawah. Jangan tebang pilih!” pungkas Fikri Alkatiri.(tim.Investigasi)

\ Get the latest news /