MNCCtv News

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bangka, Pemerintah Kabupaten Bangka tengah menindaklanjuti dugaan penguasaan tanpa izin terhadap satu unit mobil dinas Toyota Avanza warna putih berpelat merah BN 1030 QZ milik Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka.

Mobil tersebut sebelumnya dilaporkan hilang, sebelum akhirnya ditemukan beberapa hari kemudian di area samping Kantor DPRD Bangka, Rabu (30/12/2025).

Terduga dalam peristiwa ini adalah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial AO yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Bangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Tony Marza, saat dikonfirmasi awak media usai rapat di Kantor Bupati Bangka, Senin (5/1/2026), membenarkan bahwa kendaraan dinas tersebut sempat tidak berada di tempat sebagaimana mestinya.

Tony menjelaskan, sebelumnya pemerintah daerah telah melayangkan imbauan kepada yang bersangkutan agar segera mengembalikan kendaraan tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Namun hingga tenggat waktu berakhir, mobil belum dikembalikan secara resmi.

“Secara prinsip, kita sudah memberikan imbauan untuk mengembalikan kendaraan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, mobil itu belum dipulangkan secara terang-terangan,” ujar Tony.

Meski demikian, lanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima pimpinan, kendaraan tersebut akhirnya dikembalikan secara tidak langsung dan tidak melalui Sekretariat DPRD, hingga kemudian ditemukan di lingkungan kantor DPRD.

Atas peristiwa tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka mengambil langkah administratif dengan menyerahkan penanganan internal kepada Inspektorat Daerah.

Tony menegaskan, dugaan pelanggaran ini tergolong serius dan berpotensi berujung pada pemberhentian status kepegawaian P3K yang bersangkutan.

“Ini kesalahan fatal. Walaupun di akhir ada upaya mengembalikan, proses pemeriksaan tetap berjalan. Saat ini yang bersangkutan akan diperiksa Inspektorat dan tidak menutup kemungkinan dikenakan sanksi hingga pemberhentian,” tegasnya.

Tony juga menanggapi pertanyaan publik terkait pengembalian mobil yang baru dilakukan setelah kasus ini ramai diberitakan. Ia menyebutkan, sejak awal pemerintah daerah telah memberikan ruang dan waktu bagi yang bersangkutan untuk mengembalikan kendaraan, baik secara terbuka maupun tertutup.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka, Darius, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal terkait dugaan keterlibatan pegawai P3K tersebut dan akan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Kita akan dalami. Jika hasil pemeriksaan internal sejalan dengan fakta yang ditangani kepolisian dan terbukti ada pelanggaran, maka akan direkomendasikan sanksi sesuai ketentuan,” kata Darius.

Ia menambahkan, hingga saat ini status kepegawaian yang bersangkutan masih aktif karena belum ada keputusan pemberhentian secara resmi. Inspektorat menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dalam waktu dekat, termasuk pengecekan kondisi kendaraan.

Darius menegaskan bahwa meskipun laporan kepolisian disebut-sebut telah dicabut, proses administrasi pemerintahan tetap berjalan secara independen.

“Pidana dan administrasi itu berbeda. Jika secara administrasi terbukti melanggar, sanksi tetap diberikan sesuai aturan, mulai dari teguran hingga pemberhentian,” jelasnya.

Inspektorat menargetkan hasil pemeriksaan internal dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu. Hasilnya akan disampaikan kepada Bupati Bangka sebagai dasar pengambilan keputusan selanjutnya.

Pemerintah Kabupaten Bangka menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan aturan kepegawaian, sekaligus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung.

Red: Anas N70

\ Get the latest news /