Kerinci Jambi .MNCCTV.News.com – Lembaga Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Kerinci secara resmi melaporkan tiga kepala desa ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Senin (22/12/2025).
Dipimpin langsung oleh Yusub Basri bersama Kusnadi dan tim, GNPK-RI mendatangi kantor Kejari Sungai Penuh untuk menyampaikan laporan administratif sekaligus dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan desa, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
Ketua GNPK-RI Kerinci, Yusub Basri, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tekanan moral dan kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara di tingkat desa.
“Kami tidak ingin dana desa yang bersumber dari APBN disalahgunakan. Hari ini GNPK-RI secara resmi memasukkan laporan terhadap tiga desa di Kabupaten Kerinci,” tegas Yusub Basri.
Ia menyebutkan, laporan tersebut disusun berdasarkan temuan dan kajian internal GNPK-RI yang mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian administrasi serta lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
GNPK-RI Kerinci mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku, demi memastikan penegakan hukum berjalan dan mencegah potensi kerugian negara.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan.
” Ini penting agar pemerintahan desa benar-benar bersih dan dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Edi Tanjung




