MNCCTV NEWS

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BANGKA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Desa Penagang, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Penetapan tersebut disampaikan Kajari Bangka Herya Sakti Saad, S.H., M.H., di Kantor Kejari Bangka, Kamis (10/9/2026).

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial F, IS dan AC. F diduga menerima suap dari pihak swasta untuk melegalkan pengelolaan kawasan hutan yang digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Sementara IS yang merupakan Kepala Desa Penagang diduga membuat dokumen manipulatif untuk seolah-olah melegalkan pengelolaan kawasan tersebut.

Adapun AC merupakan pihak swasta yang diduga mengelola kawasan hutan dan perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Dari aktivitas tersebut, keuntungan yang diperoleh selama 2022 hingga 2025 diperkirakan mencapai Rp10,3 miliar.

“Modusnya, pihak swasta mengelola kawasan hutan dengan membangun perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Untuk menghindari sanksi, kemudian dilakukan suap kepada penyelenggara negara,” ujar Herya.

Dalam penyidikan, Kejari Bangka telah mengantongi sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, serta dokumen yang menunjukkan lokasi perkebunan berada dalam kawasan hutan.

Herya menegaskan, proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah serta tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.

Dari tiga tersangka, dua orang ditahan di Rutan Kelas IIA Pangkalpinang. Sementara AC, yang berusia 64 tahun dan memiliki riwayat penyakit jantung, menjalani penahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatannya.

“Kita ingin proses hukum berjalan secara benar, objektif dan berdasarkan alat bukti. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi aspek kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan,” tegas Herya.

Kejari Bangka memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana serta pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut.
Red. Anasn70

\ Get the latest news /