TANGERANG — Pasca pertemuan yang menimbulkan banyak kejanggalan di kantor PT Delta Mega Persada, kini Suparyono selaku ahli waris beserta tim kuasa hukum dipanggil penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Kota Tangerang untuk klarifikasi lebih lanjut, berdasarkan surat undangan nomor BL.242/04 / AGB.54 / 2026 / Reskrim tertanggal 17 September 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemanggilan yang dilaksanakan pada Kamis (24/9) pukul 09.00 WIB di Ruang Penyidik Jl. H. Abdul Hamid Tigaraksa, guna memperjelas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang tercantum dalam Pasal 502 KUHP.

Dalam pemaparan di hadapan penyidik, Suparyono secara tegas menyatakan memegang bukti kepemilikan yang sah dan lengkap atas lahan berlokasi di Desa Sindangpanon tersebut.

“Kami sampaikan secara terbuka di hadapan penyidik bahwa kami memiliki alas hak yang utuh dan tak terputus, mulai dari surat Girik peninggalan almarhum orang tua kami, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan rutin setiap tahun tanpa putus,” ujar Suparyono seusai memberikan keterangan.

Tim kuasa hukum Fajar, S.H. dan Yofnedi, S.H., M.M. menambahkan, fakta ini makin menguatkan dugaan bahwa PT Delta Mega Persada tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Bahkan saat diundang perusahaan
Mediasi di kantor PT. DMP Alam Sutera. Tgl 14 september 2026.lalu, mereka tidak berani menunjukkan satu pun bukti sah kepemilikan. Diduga mereka salah beli kepada pihak yang tidak berhak, dan kini justru menuduh ahli waris yang berhak,” jelas Fajar.

Ia berharap kepolisian segera memverifikasi keaslian seluruh dokumen yang diserahkan. “Kami minta penyidik teliti siapa yang sebenarnya memegang dokumen palsu, dan siapa yang benar-benar menguasai tanah secara turun-temurun serta taat kewajiban negara,” tegas Yofnedi.

Sebelumnya, proses mediasi di tingkat desa telah gagal karena pihak perusahaan tidak pernah hadir meski dipanggil dua kali. Sementara itu, Kepala Desa Sindang panon Didik Darmadi juga telah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pemasangan plang sepihak tanpa izin.

Kasus ini kini masuk tahap pendalaman bukti. Ahli waris berkomitmen terus mengawal hingga terungkap siapa yang keliru bertransaksi, dan memastikan hak waris tidak dirampas oleh pihak yang tak berhak.

Demikian informasi berita terkini berita MNCC TV NEWS Akurat Tajam dan terpercaya Berani mengungkap fakta
Naskah berita// Redaktur Mncc tv News//Mahfudin

\ Get the latest news /