
Tangerang – | Proses mediasi perihal dugaan penyerobotan lahan antara Ahli Waris Bapak Supriyono dengan PT Delta Mega Persada di Desa Sindang panon, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, kembali menemui jalan buntu. Pihak perusahaan tidak menghadiri mediasi kedua yang difasilitasi Pemerintah Desa pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Daftar Hadir Mediasi Kedua:
1.Tim Harda Satreskrim Polresta Tangerang : Pengecekan lokasi lahan objek perkara
2.Kuasa Hukum Ahli Waris: ADV. RAIDIN ANOM, S.E., S.H., M.H. dkk
3.Ahli Waris : Suparyono
4.Kepala Desa Sindangpanon : Didik Darmadi.S.Sos.,M.Si
5.Perangkat Desa Sindangpanon : Sumardi – Kasi Pemerintahan
6.Tim Media : Liputan4.com, MNCCTV News, Bantenmore.com
7.Pihak PT Delta Mega Persada tidak hadir.
Kuasa hukum Ahli Waris menyampaikan kekecewaannya setelah mediasi kedua tidak dihadiri oleh PT Delta Mega Persada. Padahal menurutnya, Pemerintah Desa sudah memanggil secara patut sebanyak dua kali.
“Ini mediasi yang kedua dan terakhir ya, karena sudah dibatasi oleh kepala desa bahwa desa hanya menyelenggarakan dua kali mediasi. Pihak pusat sudah dipanggil secara patut dua kali tapi hari ini tidak hadir juga padahal yang memanggil adalah pemerintah,”pungkas Kuasa Hukum Ahli Waris di depan Kantor Desa Sindangpanon.
Ia menyayangkan sikap perusahaan yang justru memasang plang di lokasi objek tanpa ada kompromi lebih dulu.”Yang kita sayangkan lagi, pihak perusahaan tanpa kompromi lagi memasang plang di lokasi objek tanah,” ucapnya.
Menurutnya, pemasangan plang tersebut diduga kuat merupakan bentuk penyerobotan karena tidak mencantumkan dasar hukum yang jelas.”Kalau ini mengklaim bahwa itu miliknya tetapi tidak pernah mencantumkan alasannya.Jadi kita nggak bicara alas hukum berarti dia murni, kita duga itu penyerobotan. Karena kalau misalnya dasar hukum seperti klien kami ada girik C-nya dari orang tuanya Pak Jahawi Makri,”jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan telah melaporkan kasus ini ke Polresta Tangerang.”Kita kan sudah buka LP, nanti pihak penyidik akan cek lokasi. Yang jelas siapa pun yang terlibat dalam dugaan mafia tanah ini tidak ada yang kebal hukum,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sindangpanon Didik Darmadi membenarkan,”bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan dari PT Delta Mega Persada sebelum pemasangan plang dilakukan.”Oh iya saya mengetahui.Sebelum mereka melakukan pemasangan plang mereka sudah memberikan pemberitahuan dulu ya kepada pihak Desa,”kata Didik Darmadi.
Namun, saat ditanya mengenai alas hak perusahaan, Kades mengaku belum pernah melihat dokumennya secara fisik.”Alas hak belum pernah saya lihat secara fisik tapi untuk pengakuan mereka sudah memberitahukan karena memang terjadinya peralihan itu bukan di zaman saya,”ujarnya.
Didik juga mengaku tidak mengetahui detail transaksi jual beli yang diklaim perusahaan.”Ketika alasannya kita belum pernah lihat fisiknya, jual belinya itu tidak kita ketahui tahun berapa dan siapa yang menjualnya. Makanya fungsi mediasi hari ini biar saya tahu, dari pihak ahli waris tahu, pihak desa pun tahu,”katanya.
Terkait mediasi awal yang juga tidak dihadiri perusahaan, Kades menegaskan tujuannya agar semua pihak bisa sama-sama membuka dokumen.”Kemarin mediasi awal itu kita tidak menemukan alas hak mereka. Makanya fungsi mediasi hari ini saya ingin tahu alas hak yang dimiliki oleh perusahaan, tapi mereka tidak datang,”ungkapnya.
Untuk pertanyaan mengapa perusahaan melayangkan somasi kepada Ahli Waris Supriyono, Kades menyerahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan. “Tadi untuk somasi kenapa harus disomasi pihak dari sana, nah lebih baik tanyanya ke perusahaan karena itu kan bukan kewenangan saya,” tutupnya.
Kasus ini kini resmi ditangani Polresta Tangerang. Berdasarkan surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/4209/VIII/RES.1.2/2026/Reskrim tertanggal 4 Agustus 2026, penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Tangerang memanggil Kepala Desa Sindangpanon, Didik Darmadi, untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan tersebut terkait penyelidikan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan/atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 502 KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP yang terjadi di Kp. Kendal RT 01/01 Ds. Sindang Panon pada tahun 2021.
Surat tersebut diterima oleh Kasi Pemerintahan Desa Sindangpanon, Sumardi. Kades Didik Darmadi dijadwalkan hadir pada Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 10.00 WIBbdi Ruang Unit III Harda Satreskrim Polres Kota Tangerang, Jl. Haji Abdul Hamid Tigaraksa.
Kuasa hukum Ahli Waris menyatakan akan terus mengawal kasus ini baik secara perdata maupun pidana.”Ahli waris on the track, pengawal baik perdatanya dan pidananya. Kalau ini jelas pidananya ada. Tidak mungkin polisi akan menerima laporan kita kalau tidak ada alasan yang benar,”tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Delta Mega Persada belum dapat dimintai keterangan.
Tim Kuasa Hukum Para Ahli Waris:
1.ADV. RAIDIN ANOM, S.E., S.H., M.H.- 0818-0907-1976
2.ADV. YUNUS, S.H.- 0812-1915-3699
3. ADV. FAJAR, S.H.- 0813-1870-4103
4. ADV. YOFNEDI, S.H., M.M. 0877-8499-5541
Tim Media: LIPUTAN4 TV, MNCTV News, dan Bantenmore.com
Naskah berita //:Redaktur// //MncctvNews




