Kerinci MNCCTVNews.com- Kasus korupsi mega proyek 41 paket Pokok Pikiran (Pokir) Penerangan Jalan Umum (PJU) DPRD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 memasuki babak baru yang semakin membara!
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan tersangka baru berinisial YAS, seorang pejabat strategis di Dinas Perhubungan. Penetapan ini menambah jumlah tersangka menjadi 10 orang dan ini belum titik akhir.
YAS tak sekadar jadi pelengkap daftar tersangka. Ia diduga menjadi otak pelaksana teknis pengadaan proyek bermasalah itu.
“Perannya sangat sentral dan krusial. Ia bukan hanya Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), tapi juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan SK dari Kadis Perhubungan. Itu jelas rawan konflik kepentingan,” tegas Kejari Sungai Penuh dalam konferensi pers.
Kejaksaan membeberkan bahwa proyek PJU ini semula berasal dari dana APBD Murni senilai Rp 3 miliar, ditambah Rp 2 miliar dari APBD Perubahan, yang kemudian dipecah menjadi 41 paket proyek.
Tragisnya, seluruh paket dibagikan secara Penunjukan Langsung (PL) kepada rekanan-rekanan tertentu, tanpa proses lelang terbuka.
Modus pecah paket ini tak hanya melanggar prosedur, tetapi juga disinyalir sarat permainan kotor, kolusi, dan “jatah” kekuasaan.
“Tersangka YAS diduga merancang skenario itu bersama para tersangka lainnya demi memuluskan proyek Pokir milik oknum-oknum tertentu,” lanjut Kejari.
Seluruh tersangka dijerat dengan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, yang ancaman hukumannya bisa mencapai penjara maksimal dan denda berat.
Namun yang mencurigakan, belum satupun oknum anggota DPRD Kerinci ikut terseret dalam pusaran hukum — padahal 41 paket Pokir ini berasal dari usulan mereka.
“Kami belum bisa membuka siapa pemilik 41 paket tersebut. Tapi penyidikan terus dikembangkan, dan semua pihak yang terlibat akan kami seret ke meja hijau,” ujar pihak Kejari tegas.
Tak hanya melanggar hukum pidana, YAS juga diduga menabrak regulasi resmi pengadaan barang dan jasa. Ia terindikasi melanggar Keppres Nomor 16 Tahun 2018 dan Keppres Nomor 21 Tahun 2021, yang jelas-jelas melarang skema pecah proyek seperti ini.
“Dari total anggaran Rp 5,5 miliar, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2,7 miliar. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi perampokan uang rakyat,” pungkas Kejari.
Publik kini menanti keberanian Kejari Sungai Penuh untuk mengungkap siapa dalang sesungguhnya dari proyek korupsi ini. Apakah para tersangka saat ini hanyalah eksekutor lapangan, sementara otak intelektualnya masih bebas berkeliaran di kursi empuk DPRD?
Kasus ini tidak boleh berhenti di tataran teknis. Jika Kejari berani membongkar semuanya, maka sejarah bisa mencatat: ini bukan sekadar kasus korupsi proyek tapi konspirasi kekuasaan dan penyalahgunaan Pokir demi memperkaya diri.
“Siapa pemilik 41 paket itu?” Pertanyaan yang kini menggema di ruang publik. Jawabannya mungkin akan mengejutkan, atau bahkan mengguncang tatanan politik Kerinci.
Penulis : Edi Tanjung




