
MAJALENGKA – Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) kembali menyoroti kegagalan sistem perlindungan anak dalam penanganan kasus kekerasan terhadap dua bersaudara di Kabupaten Majalengka. despite putusan pengadilan yang menetapkan 15 tahun penjara dan restitusi sebesar +/- Rp261 juta bagi kedua korban, realitas di lapangan menunjukkan ironi yang menyakitkan: keadilan hanya berhenti di atas kertas, sementara hak fundamental korban terabaikan.
Sekjen GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, menyebut kasus ini sebagai “evaluasi total” bagi negara. Ia menegaskan bahwa negara wajib hadir secara nyata, bukan sekadar prosedural. Berikut adalah tiga temuan krusial yang dibongkar GASKAN:
1. Dugaan Pemalsuan Dokumen di Unit PPA Polres Majalengka
GASKAN mengungkap adanya indikasi kuat pemalsuan surat dan tanda tangan di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majalengka. Pihak kepolisian diduga menerbitkan surat penolakan restitusi yang seolah-olah dibuat oleh korban—dua anak di bawah umur—dan ibunya selaku pelapor.
“Korban dan ibunya tidak pernah membuat dan atau menandatangani surat penolakan tersebut. Ini adalah pemalsuan dokumen resmi dan kejahatan dalam penegakan hukum. Institusi yang seharusnya menjadi pelindung anak justru diduga memanipulasi administrasi untuk menolak perlindungan,” tegas Andi.
GASKAN mendesak pihak Kapolri segera turun tangan memeriksa integritas oknum di PPA Polres Majalengka terkait dugaan serius ini.
2. Kelalaian Pendampingan Hak: Pendidikan dan Kesehatan Terabaikan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menyayangkan lemahnya pendampingan hukum sejak tahap penyidikan. Menurut informasi yang dihimpun GASKAN, para pendampingan penegak hukum gagal menginformasikan hak korban secara utuh, termasuk hak atas restitusi penuh.
Lebih parah lagi, penyidik PPA dan Tim Hukum dinilai lalai dalam mengajukan tuntutan restitusi yang mencakup biaya pemulihan psikologis jangka panjang, biaya kesehatan, dan jaminan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi. Akibatnya, nilai restitusi yang ditetapkan jauh dari kebutuhan riil pemulihan korban anak.
“Hak utama korban anak adalah jaminan masa depan mereka. Ketika hak pendidikan dan kesehatan hilang dari pengajuan, maka restitusi yang ada hanyalah angka kosong,” ujar sumber LPSK dan GASKAN
3. Eksekusi Restitusi Macet: Aset Belum Disita, Kompensasi Negara Tak Mencukupi
Kejanggalan berlanjut pada tahap eksekusi di Kejaksaan Negeri Majalengka. Pihak Kejaksaan mengakui bahwa pelaku hanya memiliki satu aset berupa sepeda motor, yang hingga kini belum dipastikan keberadaannya.
Andi Muhammad Rifaldy menyoroti absurditas situasi ini: “Bagaimana mungkin restitusi Rp261 juta dapat dibayar jika aset pelaku hanya sebuah motor senilai sekitar Rp10 juta yang bahkan belum disita? Jika tidak mampu bayar, vonisnya diganti 5 tahun penjara tambahan sesuai putusan hakim. Pelaku pasti memilih penjara. Utang Rp261 juta lunas dengan 5 tahun kurungan, tapi apa yang didapat korban?”
Apakah ini juga termasuk kesalahan hakim yang terbiasa dengan sistem lama?
Ujar Andi
Saat ini, Kejaksaan telah mengirim surat ke LPSK yang sebagai formalitas penutupan berkas. Padahal, kompensasi dari negara yang bisa dicairkan LPSK maksimal hanya Rp8 juta sesuai putusan hakim.
“Korban hanya mendapat Rp8 juta dari negara. Sisa Rp253 juta menguap ditukar dengan 5 tahun penjara tambahan bagi pelaku. Ini adalah bentuk keadilan yang menipu korban,” tambah Andi.
Pernyataan Tegas: Negara Wajib Bayar, Jangan Korbankan Lagi Korban Anak dan Atas konsultasi dan arahan dari pihak LPSK maka korban masih bisa mengajukan ulang Haknya ke LPSK.
Menanggapi tumpukan masalah ini, Sekjen GASKAN Andi Muhammad Rifaldy mengeluarkan pernyataan tegas dan menuntut evaluasi menyeluruh:
“Hak korban tidak boleh mati di meja eksekusi. Kasus Majalengka adalah cermin kegagalan negara dalam melindungi anak.
Pertama, kepada Polri: Proses dan hentikan praktik pemalsuan surat dan tanda tangan korban anak. Itu adalah penghianatan terhadap mandat perlindungan.
Kedua, kepada LPSK : Kawal hak pendidikan dan kesehatan korban sampai tuntas sebagai tanggung jawab negara. Jangan biarkan korban hanya mendapat Rp8 juta tetapi harus hak sepenuhnya.
Ketiga, kepada Kejaksaan dan Mahkamah Agung: Hentikan praktik substitusi restitusi anak dengan pidana penjara. Sesuai SEMA MA No. 1 Tahun 2022, restitusi untuk korban anak tidak boleh digantikan dengan kurungan. Jika pelaku tidak mampu, negara yang wajib menutup kekurangannya, bukan malah menghilangkan dengan membebankannya kembali pada korban.
Dua anak ini butuh sekolah, butuh terapi, butuh masa depan. Mereka tidak butuh pelaku mengganti penjara tambahan lagi.
Kami akan kawal kasus ini sampai Pemerintah Daerah, Propinsi bahkan pemerintah Pusat memberikan Hak pendidikan dan kesehatan gratis.”
Sebagai tindak lanjut, Kami akan mengirimkan Surat Terbuka kepada Kapolri, Jaksa Agung, Ketua LPSK, dan Gubernur serta bupati Majalengka untuk mendesak eksekusi Hak pendidikan dan kesehatan bagi kedua korban pungkas Andi GASKAN
Naskah berita Redaktur MncctvNews//Mahfudin







