Kota Jambi MNCCTVNews.com –  Pernyataan kontroversial dari Inspektorat Kota Jambi yang menyebut publik tidak punya hak mengetahui pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memicu gelombang kemarahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aktivis keterbukaan informasi hingga Komisi Informasi Provinsi Jambi mengecam keras sikap tersebut, bahkan menyebutnya sebagai pelecehan terhadap hak dasar rakyat.

Kisruh ini, seperti dilansir detektifspionase.com, mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Kepala Sekolah SMPN 6 Kota Jambi dengan seorang wartawan. Dalam percakapan itu, pihak sekolah meminta arahan ke Inspektorat terkait surat permintaan klarifikasi dari media  dugaan penyimpangan dana BOS.

Bukannya memberi jawaban substantif, justru muncul pernyataan mencengangkan: publik dianggap tak berhak menanyakan soal Dana BOS..

Aktivis keterbukaan informasi, Zainuddin, SE, Med, menilai pernyataan tersebut sebagai tamparan keras bagi semangat reformasi.

“Pernyataan pihak Inspektorat Kota Jambi itu sangat memalukan. Sebagai pejabat publik, mereka seharusnya paham undang-undang, bukan malah melecehkan hak rakyat. Reformasi 1998 lahir karena rakyat menuntut keterbukaan informasi,” tegas Zainuddin.

Ia mendesak Walikota Jambi, Dr. Maulana, segera mengevaluasi bahkan mengganti pejabat Inspektorat yang dianggap tak sejalan dengan semangat transparansi.

Kritik serupa datang dari Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi. Saat ditemui di Kantor KI pada 10 September 2025, ia menilai sikap Inspektorat itu mencederai prestasi Pemkot Jambi yang selama tiga tahun berturut-turut diganjar sebagai badan publik paling informatif.

“Mestinya Inspektorat memberi pemahaman kepada sekolah bahwa masyarakat berhak tahu apa saja kegiatan badan publik. Apalagi yang meminta informasi adalah wartawan. Jika pernyataan ini benar, tentu mencederai prestasi yang selama ini diraih Pemkot Jambi,” tegas Taufiq.

Padahal, jelas tertuang dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 4 ayat 1, setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Ayat 2 dan 3 menegaskan, publik berhak melihat, menghadiri, mendapatkan salinan, hingga menyebarluaskan informasi dari badan publik.

Dengan kata lain, pernyataan Inspektorat Kota Jambi tersebut bukan hanya blunder, tetapi juga berpotensi melanggar undang-undang.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Citra Pemkot Jambi sebagai badan publik paling informatif disebut-sebut sedang berada di ujung tanduk. Jika Walikota tidak segera bersikap tegas, kepercayaan masyarakat bisa runtuh.

Aktivis menegaskan, jika pelecehan hak publik ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin mereka akan menempuh jalur hukum.

“Ini alarm keras. Jangan sampai rakyat kembali diperlakukan sebagai penonton. Dana BOS itu uang rakyat, dan rakyat punya hak penuh untuk tahu ke mana larinya,” pungkas Zainuddin. ( Nek ET)

\ Get the latest news /