KETAPANG, MNCCTVNews.com — 30-8-2025 Masyarakat Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, digegerkan dengan dugaan praktik ilegal yang melibatkan sebuah kapal tengker atau tekboots di tengah laut yang diduga melakukan bongkar muat minyak solar bersubsidi secara ilegal di perairan laut setempat pada tengah malam.
Menurut informasi yang dihimpun, kapal tersebut diduga melakukan kegiatan bongkar muat solar bersubsidi secara sembunyi-sembunyi tanpa izin resmi. Kegiatan ini diduga kuat dilakukan secara ilegal dan berpotensi merugikan negara, mengingat subsidi bahan bakar minyak tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dan diatur secara ketat.
Warga sekitar melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang berlangsung di malam hari, di mana kapal tersebut diduga melakukan bongkar muat di lokasi yang tidak diketahui secara resmi oleh otoritas terkait. Beberapa saksi menyebutkan bahwa kapal tersebut terlihat mencurigakan dan berusaha menghindari perhatian aparat.
TIM MEDIA.MNCCTV melakukan konfirmasi kepada warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan bahwa wilayah perairan atau di laut kendawangan ini memang sering di duga ada praktik kapal tengker kencing di laut yang meyambut menggunakan kapal berkapasitas 6 sampai 12 ton kepunyaan orang kami juga yang namanya berinisial K menurut imformasi kami duga (K ) ini selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pekerjaan. ungkapnya
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian negara yang besar akibat penyalahgunaan minyak bahan bakar bersubsidi serta dampaknya terhadap kelestarian dan mencemarkan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi sekitar,
Masyarakat berharap agar Aparat penegak hukum betul betul menindak lanjuti atau peleser perairan laut kendawangan
Hingga berita ini diturunkan, petugas belum penyelidikan dan mencarian terhadap kapal tengker atau tekbot dan kapal peyambut milik yang berinisial K tersebut, Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum APH.
(Tim red**)



