MNCCTV NEWS

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang. Seorang pria berinisial DAS alias Dandy (28) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 1.208 gram atau sekitar 1,2 kilogram.
Penangkapan tersebut dilakukan personel Ditresnarkoba Polda Babel yang dipimpin Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi pada Senin (24/8/2026) siang.

Direktur Resnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan, tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

“Kemarin (Senin siang), kita berhasil mengamankan seorang pengedar besar narkoba atas nama DAS alias Dandy di kontrakannya yang berada di Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang,” kata Ronald, Selasa (25/8/2026).

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sebuah box aluminium berwarna hitam di dalam kontrakan tersangka.
Di dalam box tersebut, polisi menemukan 12 plastik klip berukuran besar berisi sabu.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan berwarna silver yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait narkotika.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi kedua di kawasan pinggir Jalan Batu Nirwana, Kelurahan Semabung Lama, Pangkalpinang.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sebuah kantong plastik merah putih yang berisi dua klip besar diduga sabu.

“Jadi dari dua TKP ini, total barang bukti yang kita amankan ada 14 klip besar dengan total berat bruto sebanyak 1.208 gram atau kurang lebih 1,2 kilogram sabu,” ungkap Ronald.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut berada dalam penguasaan dan kepemilikannya.

Saat ini DAS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berawal dari Informasi Masyarakat

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut keberhasilan polisi tidak lepas dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Berdasarkan informasi inilah, Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial DAS alias Dandy berikut barang bukti 1,2 kilogram sabu,” ujar Agus.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkoba dapat membantu kepolisian melakukan tindakan lebih cepat dan tepat.

Agus pun mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Setiap informasi dari masyarakat tentunya sangat berarti bagi kami pihak Kepolisian dalam mengungkap suatu tindak pidana seperti peredaran narkoba ini,” katanya.

Ia mengajak masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, baik secara langsung kepada kepolisian maupun melalui layanan Call Center Polisi 110.

“Mari bersama-sama kita wujudkan Babel ini aman serta zero dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkas Agus.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen Polda Babel untuk terus memburu jaringan peredaran narkotika, sembari mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Red.N70.

\ Get the latest news /