
PALI /MNCTVnews.id–dugaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Ironisnya, ini bukan temuan baru. Polanya berulang selama 4 tahun dengan total nilai mencapai Rp14,6 miliar.
Rincian temuan BPK:
2022 : Rp5,7 miliar
2023 : Rp4,7 miliar
2024 : Rp836,6 juta
2025 : Rp3,4 miliar
Masalahnya juga sama: ketidak sesuaian dokumen pertanggung jawaban, bukti tidak lengkap, hingga dugaan kelebihan bayar anggaran.
Dimata Hukum: Ini Bukan Lagi “Kesalahan Administrasi”
Jika benar hanya “salah ketik” atau “kurang teliti”, logikanya sudah selesai setelah temuan pertama di 2022. Fakta bahwa nilainya tetap fantastis dan berulang tiap tahun memunculkan 3 persoalan hukum:
Indikasi Kerugian Negara, Pasal 1 angka 22 UU No. 1/2004 jo UU No. 17/2003 mendefinisikan kerugian negara sebagai kekurangan uang yang nyata dan pasti jumlahnya. Total Rp14,6 M ini wajib dikembalikan ke kas daerah. Gagal mengembalikan = dapat menjadi objek pemeriksaan lanjutan dan ganti rugi.
Unsur Kelalaian Sistematis dan Pembiaran
Berulangnya temuan yang sama mengindikasikan lemahnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah/SPIP sebagaimana diatur PP 60/2008. Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD sebagai Pengguna Anggaran/PA dan Kuasa PA wajib bertanggung jawab. Pembiaran atas temuan BPK dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam melaksanakan tugas.
Jika dalam proses perjalanan dinas terdapat bukti markup, fiktif, atau dokumen ganda, maka ini bisa masuk ke ranah UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. BPK sudah punya kewenangan menyerahkan temuan dengan indikasi pidana ke APH: Kejaksaan dan Kepolisian.
Yang Menjadi Sorotan Publik Saat IniBukan cuma uangnya. Tapi:
Tindak Lanjut BPK : Sudah berapa banyak rekomendasi BPK yang benar-benar ditindaklanjuti dan dipidana? Atau hanya berhenti di “akan kami perbaiki”?
2. Akuntabilitas Pimpinan: Siapa yang bertanggung jawab secara jabatan dan pribadi atas berulangnya temuan 4 tahun berturut-turut?
3. Tanpa proses hukum, maka “kelebihan bayar” akan terus menjadi modus tahunan.
Masarakat mendesak:
1. Sekretariat DPRD PALI, segera melakukan pengembalian kerugian negara 100% ke kas daerah sesuai tenggat BPK.
2. BPK RI Perwakilan Sumsel, menyampaikan hasil audit tujuan tertentu ke APH jika ditemukan unsur kesengajaan.
3. Kejaksaan Negeri PALI dan Polres PALI, untuk melakukan telah lebih lanjut atas temuan berulang ini.
4. Pimpinan DPRD PALI, terbuka kepada publik terkait sanksi internal yang diberikan.
Uang Rp14,6 miliar itu adalah uang rakyat PALI. Hukum harus ditegakkan, bukan sekadar dicatat di LHP lalu dilupakan tahun depan.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang viral di media sosial, Peliput: Awen



