Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

PALI – Sumatera Selatan, MNCTVNews,id – proyek infrastruktur pendidikan, di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, (PALI) tahun anggaran 2026 kini jadi bahan perbincangan. Warga menduga ada pembengkakan anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Dalam dugaan, menurut keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya, Proyek bangunan rehab ruang kelas SMPN 4 Penukal itu proyek Oknum kepala desa, namun sayangnya warga enggan menyebutkan namanya, takut di intimidasi, jika itu memang benar mereka telah melanggar aturan tersebut,

“Prinsip & Etika Pengadaan : Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan prinsip persaingan sehat, transparan, dan bebas KKN. Memborong proyek = bentuk monopoli dan persekongkolan.

“Konflik Kepentingan : Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk keuntungan pribadi, atau ada konflik kepentingan dengan jabatannya. Ini diatur di PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“UU Tipikor : Kalau ada unsur “memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi” dan “menyalahgunakan kewenangan” bisa kena Pasal 2 & 3 UU Tipikor. Termasuk juga Pasal 7 ayat 1 UU Tipikor untuk pemborong yang curang/merugikan keuangan negara.

“Larangan pengalihan pekerjaan : SSUK PerLKPP 12/2021 melarang penyedia mengalihkan pekerjaan utama ke pihak lain. “Pinjam bendera PT” juga bisa dipidana.

“UU Antimonopoli : Persekongkolan tender kena Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.

Data Proyek:

“Instansi: DINAS PENDIDIKAN

‘Nama paket: PEMBANGUNAN RUANG KELAS SMPN 4 PENUK

“Nilai Kontrak; Rp 298.871.700

“Jangka waktu: 120 hari kelen,

“Sumber Dana; APBD kabupaten PALI

“Tahun anggaran 2026

“Penyedia: CV DEDODIM PENUKAL JAYA,

Ketika pelanggaran teknis seterang ini tidak ditegur, publik berhak bertanya, mengawasi untuk siapa?… secara nyata, pengawasan tidak ada, ada apa….?

Menurut sejarah koropsi adalah peninggalan warisan Belanda,

Korupsi, merupakan penyakit sosial yang dianggap sebagai warisan kolonial Belanda. Unsur budaya kolonial mengedepankan status dan kedudukan yang bisa tercermin dari perilaku dan tindakan di dalam struktur sosial yang terjadi di masyarakat. Gejala ini menjiwa dalam kepribadian penguasa, sehingga gaya hidup yang melingkupinya menempatkan materi sebagai piranti simbol dan kekuasaan.

Mental dan budaya buruk yang tidak berubah yang menjadikan kondisi pemerintahan serta pejabat yang bersih dari tindakan korupsi sulit dicapai. Tindakan korupsi sangat merugikan negara dan masyarakat. Saat dana yang seharusnya dikelola pejabat pemerintah kemudian disalurkan melalui bentuk pembangunan yang bermanfaat untuk masyarakat, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut menimbulkan masyarakat tergerak untuk ikut andil peran dalam pemberantasan korupsi.

Korupsi yang terjadi tentu saja tidak serta merta muncul dengan sendirinya. Salah satu contohnya pada masa penjajahan yang dilakukan Belanda. Jatuhnya kongsi dagang Belanda yaitu VOC salah satunya diakibatkan oleh pejabatnya yang korupsi. meskipun rentang waktu jatuhnya VOC dengan waktu orde baru sangat jauh, tetapi ternyata warisan-warisan secara mental, budaya, sosial dan sistem masih tersisa. Setelah sekian lama, nampaknya belum ada peningkatan yang signifikan terhadap pemberantasan korupsi dan justru menjadi sebuah mental yang mendarah daging,

Dari rakyat untuk rakyat, Kebali lagi menjadi rakyat,

Peliput: (Awen )

Ruang hak jawab dibuka, sesuai UU Pres No 40 tahun 1999

CATATAN REDEKSI : Angka dan dugaan di atas bersumber dari dokumen kontrak dan keterangan warga,

\ Get the latest news /