MNCCTV News
Scroll Untuk Lanjut MembacaPANGKALPINANG — Polda Bangka Belitung mengamankan lima orang yang diduga berperan sebagai debt collector atau mata elang (matel) terkait penarikan kendaraan debitur yang diduga tidak sesuai prosedur hukum dan ketentuan fidusia.
Kelima terduga masing-masing berinisial TF asal Jakarta, EAN alias Riken, ER alias Edos, dan LU alias Lukki yang berasal dari Nusa Tenggara Timur, serta AJT alias Andre warga Kabupaten Maluku Tengah.
Mereka diamankan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penarikan kendaraan secara paksa di sejumlah wilayah di Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol. Agus Sugiyarso menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi gabungan Subdit II Fismondev Ditreskrimsus bersama Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penarikan objek jaminan fidusia yang tidak sesuai dengan surat kuasa maupun ketentuan dari perusahaan pembiayaan,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (15/5/2026).
Petugas sebelumnya mengamankan delapan orang di kawasan Jalan Tirta Darma Dalam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Setelah proses pemeriksaan, lima orang dinyatakan memenuhi unsur pidana dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Mapolda Babel.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan unit kendaraan roda empat berbagai merek, lima unit telepon genggam, satu lempengan besi, serta delapan bundel dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penarikan kendaraan.
Menurut Agus, modus yang digunakan para pelaku yakni menarik kendaraan dari pihak penerima pengalihan, kemudian menyimpan dan menyembunyikannya tanpa menyerahkan unit tersebut kepada perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia.
“Setiap proses penegakan hukum dilakukan sesuai aturan perundang-undangan dan mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas,” tegasnya.
Ia juga memastikan hak-hak para terduga tetap diberikan sesuai prosedur hukum, termasuk akses pendampingan hukum dan pemberitahuan kepada pihak keluarga.Di akhir keterangannya, Agus mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Polda Babel berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta memastikan setiap penanganan perkara berjalan secara profesional dan humanis,” pungkasnya.
Redaksi : Anas
Polda Babel Tindak Lima Debt Collector, Penarikan Kendaraan Dinilai Tak Sesuai Prosedur
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini




