Jakarta MNCCTVNews.com – Dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Kerinci kembali mencuat ke publik. Kali ini, tiga lembaga yakni LSM Semut Merah, LSM Geransi, dan Advokat PERADAN resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. JAM Pidsus pada Agustus 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam laporan tersebut, para pelapor menuding adanya rekayasa anggaran hingga pembagian fee proyek yang diduga melibatkan 13 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024, sejumlah pejabat eksekutif, serta konsultan proyek.

Kronologi Dugaan Manipulasi Anggaran

Berdasarkan keterangan Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, usulan awal Dishub senilai Rp 460 juta (untuk tiga titik PJU) justru ditolak. Sebaliknya, usulan DPRD sebesar Rp 2,5 miliar disahkan. Ironisnya, pada tahap kontrak, nilai proyek malah melonjak hingga Rp 5,4 miliar.

Setelah dipotong pajak dan biaya konsultan, dana tersisa hanya sekitar Rp 4,4–4,5 miliar. Informasi lain menyebutkan, terdapat pembagian fee sebesar 15% dari nilai proyek yang mengalir ke sejumlah anggota DPRD.

Upaya Pengaburan dengan Dalih Administrasi

Menurut pelapor, ada indikasi perkara ini hendak dipersempit seolah hanya sekadar pelanggaran administrasi dengan alasan adanya pengembalian sebagian dana. Padahal, mereka menegaskan, hal itu jelas-jelas memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Nama-Nama yang Disebut

Dalam laporan yang diterima redaksi, nama-nama terlapor yang disebut antara lain:

Ed (Gerindra), B E (Golkar), Y (PAN), I (Gerindra), Mukhsin Zk (PAN), JE (PDIP), AZ (Golkar), Arw (PKB), AS (PAN), JA (NasDem), NPP (PKS), ST (PKS), JA (Sekwan DPRD), serta AK (konsultan perencanaan dan pengawasan).

Desakan ke Kejagung RI

Dalam petitumnya, pelapor meminta Kejaksaan Agung untuk:

1. Mengambil alih perkara dari Kejari Sungai Penuh yang dinilai tidak independen.

2. Memeriksa dan memproses hukum 13 anggota DPRD Kerinci yang diduga menerima fee proyek.

3. Menelusuri aliran dana fee ±15% serta dugaan kolusi antara DPRD, konsultan, dan eksekutif.

4. Menetapkan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi murni

Pernyataan Pelapor

“Kami mendesak Kejaksaan Agung segera bertindak tegas, transparan, dan tidak pandang bulu. Bila perkara ini tidak ditangani serius, akan semakin memperburuk citra penegakan hukum dan menumbuhkan budaya impunitas di daerah,” tegas perwakilan LSM Semut Merah, Geransi, dan Advokat PERADAN.

Bukti Awal yang Dilampirkan

Untuk memperkuat laporan, pelapor menyertakan sejumlah bukti, di antaranya:

Salinan pemberitaan media online terkait kasus PJU Kerinci.

Rekaman keterangan tersangka Kadis Perhubungan HC.

Rekaman keterangan pihak ketiga terkait pembagian fee ±15%.

Rekaman keterangan salah satu terlapor, Am.

Edi Tanjung

\ Get the latest news /