Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

PALI/Sumatera Selatan/MNCCTVnews.id – Laporan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dialami IDA ROYNI sejak 24 Maret 2026 hingga kini belum ada kepastian hukum. Kasus yang sudah masuk ke Polres PALI itu dinilai “jalan di tempat” oleh pihak korban.

“Kronologi Kejadian,”

Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman Suryadi, anak korban, di wilayah Kabupaten PALI. Saat itu IDA datang untuk menjenguk Suryadi yang sedang sakit.

Tidak lama kemudian datang dua orang perempuan berinisial YUR dan SASA.

Menurut pengakuan korban, YUR tiba-tiba berkata, “Itu nah pengacau.”

IDA menjawab, “Pengacau apo, ngapo kamu nak erok bae.”

Setelah adu mulut, YUR diduga langsung menarik rambut, mencakar wajah bagian kanan, dan memukul kepala bagian belakang korban. Bersamaan dengan itu, SASA juga diduga ikut menarik rambut IDA hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Korban baru sadar setelah berada di Puskesmas Abab. Ia dievakuasi oleh dua warga, Tarmisi dan Yanto. Akibat kejadian tersebut, IDA mengalami luka cakar di wajah dan memar di kepala.

Status Laporan,”

Laporan resmi telah disampaikan korban ke Polres PALI pada tanggal 24 Maret 2026. Laporan tersebut teregister dengan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023.

Berdasarkan keterangan narasumber Pardin, para terlapor dan para saksi, termasuk saksi dari tenaga medis Puskesmas Betung Selatan yang menangani pengobatan korban, disebut sudah pernah dipanggil penyidik.

Desakan Korban dan Publik,”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

“Pihak korban meminta agar penyidik membuka kasus ini seterang-terangnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi agar proses hukum berjalan lancar,” ujar sumber di pihak korban.

Pihak media juga mendesak Polres PALI untuk segera memberikan kejelasan terkait kendala penanganan perkara. Publik berhak tahu apakah ada hambatan yuridis atau administrasi dalam proses penyidikan.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terlapor dan Polres PALI.

Angka dan dugaan berdasarkan dari narasumber,

Peliput: SUPARDONO ( Awen )

Catatan Redeks : Ruang hak jawab dibuka sesuai UU Pres N0 40 tahun 1999

\ Get the latest news /