
MNCCTv
Scroll Untuk Lanjut MembacaSUNGAILIAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka mengeksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9.227.236.291 dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan rutin Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung periode 2021–2023.
Eksekusi dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad, didampingi Kasi Intelijen Oslan Pardede dan Kasi Pidsus Johan Cipta Di, melalui penyetoran ke kas negara lewat rekening Bank BRI Cabang Sungailiat, Rabu (6/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang terhadap lima terpidana perkara korupsi proyek BWS Babel berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kelima terpidana yakni Rudy Susilo selaku Kasatker dan kawan kawan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bangka, Herya menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya pemulihan keuangan negara secara penuh.
“Hari ini kami mengeksekusi uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp Rp9.227.236.291 miliar dari lima terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening Bank BRI Cabang Sungailiat,” ujar Herya.
Ia menjelaskan, nilai Rp Rp9.227.236.291 miliar tersebut berasal dari uang pengganti yang telah dikembalikan para terpidana berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, pemulihan kerugian negara dalam perkara ini telah mencapai 100 persen.
“Kerugian negara seluruhnya sudah terpulihkan. Nilainya berbeda-beda pada masing-masing terpidana dan sudah dirinci dalam amar putusan,” katanya.
Herya juga mengungkapkan, keberhasilan pemulihan kerugian negara secara penuh dalam perkara korupsi menjadi catatan penting bagi Kejari Bangka.
“Untuk Kejari Bangka, ini menjadi yang pertama dalam pemulihan kerugian negara secara penuh. Namun secara pribadi saya sudah beberapa kali menangani pemulihan aset maupun uang negara dalam perkara korupsi,” ungkapnya.
Selain pidana penjara selama satu tahun, kelima terpidana juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Kejari Bangka mencatat, hingga hari pelaksanaan eksekusi, dua terpidana telah menyelesaikan pembayaran denda.
“Hari ini ada dua terpidana yang sudah membayar denda masing-masing Rp50 juta, yakni Rudy dan Onang. Sisanya masih diberikan waktu sesuai ketentuan,” jelas Herya.
Ia menambahkan, apabila pidana denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan sesuai putusan pengadilan.
Di sisi lain, Herya menilai perkara tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur negara agar tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
“Perbuatan korupsi itu dilakukan oleh individu masing-masing. Pencegahan terus dilakukan, namun pada akhirnya kembali kepada integritas pribadi setiap orang,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada lima terdakwa dalam sidang yang digelar Senin (27/4/2026).
Dengan diserahkannya uang pengganti tersebut ke kas negara, Kejari Bangka menyatakan proses penanganan perkara korupsi proyek pemeliharaan rutin BWS Bangka Belitung secara hukum telah tuntas, dan para terpidana tinggal menjalani sisa hukuman pidana yang telah diputuskan pengadilan.
Kesimpulan
Kasus korupsi proyek pemeliharaan rutin BWS Bangka Belitung menjadi salah satu perkara yang berhasil memulihkan seluruh kerugian negara hingga 100 persen. Kejari Bangka menilai keberhasilan ini bukan hanya penegakan hukum semata, tetapi juga bentuk nyata pengembalian hak negara dan masyarakat.Di tengah upaya pemberantasan korupsi, pemulihan aset negara dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
Red Anasn70



