MNCCTv News
Scroll Untuk Lanjut MembacaSUNGAILIAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka meminta Pengadilan Negeri Sungailiat mempertimbangkan kembali status tidak ditahannya terdakwa anak berinisial CP yang sedang menjalani persidangan kasus dugaan peredaran gelap narkotika.
Permintaan itu disampaikan setelah Kejari menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa diketahui berada di salah satu tempat hiburan malam di Kota Sungailiat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka, Oslan Pardede, S.H, M.H., mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada Pengadilan Negeri Sungailiat sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum yang masih berjalan.
“Informasi itu kami peroleh dari masyarakat. Setelah mendapat laporan tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan pihak pengadilan terkait status terdakwa yang saat ini tidak dilakukan penahanan,” kata Oslan, Senin (29/6/2026).
Menurut Oslan, koordinasi tersebut bukan untuk mengintervensi kewenangan majelis hakim, melainkan menyampaikan perkembangan terbaru yang dinilai penting agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses persidangan.
“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan majelis hakim dalam menentukan apakah seorang terdakwa ditahan atau tidak. Namun sebagai penuntut umum, kami berkepentingan menyampaikan informasi yang kami terima agar menjadi pertimbangan dalam menjaga kelancaran proses persidangan,” ujarnya.
Ia menilai, status tidak ditahannya terdakwa dalam perkara narkotika dengan ancaman pidana yang berat perlu mendapat perhatian serius. Terlebih, setelah muncul informasi bahwa terdakwa diduga masih bebas beraktivitas di tempat hiburan malam.
“Yang kami khawatirkan bukan semata-mata keberadaannya di tempat hiburan malam, tetapi potensi munculnya hal-hal yang tidak diinginkan selama proses hukum masih berlangsung. Karena itu kami meminta agar kondisi ini menjadi perhatian pihak pengadilan,” tegas Oslan.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, CP bukan didakwa sebagai penyalahguna narkotika, melainkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan peredaran gelap narkotika.
“Dalam dakwaan kami, yang bersangkutan diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat lebih dari lima gram serta delapan butir pil ekstasi. Ini tentu menjadi salah satu pertimbangan penting karena perkara yang ditangani bukan perkara ringan,” jelasnya.
Oslan menambahkan, Kejari Bangka akan terus mengawal jalannya persidangan dan melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara tersebut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap perkembangan perkara ini. Harapan kami, seluruh proses hukum berjalan dengan baik, objektif, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Pada saat yang sama, kami tetap menghormati independensi majelis hakim dalam mengambil setiap keputusan,” pungkasnya
Kesimpulan:
Kejaksaan Negeri Bangka menegaskan bahwa koordinasi yang dilakukan dengan Pengadilan Negeri Sungailiat merupakan bentuk tanggung jawab dalam mengawal proses penegakan hukum, menyusul adanya informasi bahwa terdakwa anak CP yang tidak ditahan diduga berada di tempat hiburan malam.
Kejari berharap informasi tersebut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil langkah sesuai kewenangannya, mengingat perkara yang dihadapi merupakan dugaan peredaran gelap narkotika dengan barang bukti lebih dari lima gram sabu dan delapan butir pil ekstasi.
Sementara itu, Kejari Bangka memastikan akan terus memantau jalannya persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, dengan tetap menghormati independensi dan kewenangan majelis hakim..
Red.anasn70.
Kejari Bangka Minta Pengadilan Tinjau Kembali Status Tidak Ditahannya Terdakwa Narkotika Anak CP
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini




