
MNCCTv NEWS
Scroll Untuk Lanjut MembacaPANGKALPINANG – Komitmen Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Babel mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IN alias Ivo (35) setelah diduga kedapatan menguasai narkotika jenis sabu di Kota Pangkalpinang.
Penangkapan dilakukan pada Senin (3/8/2026) malam di kawasan Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang.
Operasi tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel, Iptu Jonathan Silaban.
Pengungkapan bermula dari penangkapan di Air Salemba, pengembangan kasus mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Selindung Baru
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald C. Sipayung, mengatakan petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan Ketua RW setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang diakui berada dalam penguasaan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, anggota menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang diakui pelaku atas penguasaannya,” ujar Ronald, Jumat (7/8/2026).
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, tim penyidik langsung melakukan pengembangan menuju sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Selindung Baru, Pangkalpinang. Dari lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya satu paket sabu dengan berat bruto 50,32 gram, satu unit timbangan digital berwarna hitam, serta sejumlah barang bukti lainnya yang kini masih didalami penyidik.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolda berikut barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ronald.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.“Benar, pelaku sudah diamankan di Mapolda untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum.
Polda Bangka Belitung menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung. Dukungan masyarakat sangat penting untuk bersama-sama mewujudkan Bangka Belitung yang bersih dari narkoba,” tegas Agus.
Red.Ansn70.




Operasi tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel, Iptu Jonathan Silaban.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, anggota menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang diakui pelaku atas penguasaannya,” ujar Ronald, Jumat (7/8/2026).
